Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saat Mudik Dilarang, Angkasa Pura I Catat Trafik 74.878 Penumpang

Saat Mudik Dilarang, Angkasa Pura I Catat Trafik 74.878 Penumpang Kredit Foto: Angkasa Pura I
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) mencatat mencatat pergatakan penumpang pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021 sebesar 74.878 orang.

Vice President Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan mengatakan jumlah tersebut setara dengan rata-rata trafik penumpang harian pada 2021 atau 1 Januari hingga 5 Mei 2021 sebesar 74.589 penumpang. 

Baca Juga: Angkasa Pura I Prediksi Peningkatan Penumpang Pesawat Terjadi Hari Ini dan Besok

"Trafik penumpang tertinggi pada masa peniadaan mudik tersebut terdapat di Bandara Juanda Surabaya dengan trafik sebesar 17.149 pergerakan penumpang," kata Handy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/5/2021).

Selanjutnya, trafik penumpang tertinggi kedua terdapat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Pada periode tersebut, trafik penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sebanyak 12.901 pergerakan orang. 

Lalu untuk trafik penumpang tertinggi ketiga terdapat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. "Di Makassar tercatat trafik sebesar 12.315 pergerakan penumpang," katanya.

Sementara itu, Handy mengatakan untuk trafik pesawat pada masa peniadaan mudik sebesar 2.556 pergerakan pesawat. Selanjutnya, untuk trafik kargo, AP I melayani hingga sekitar 8,6 juta kilogram. 

Handy memastikan, kegiatan operasional di 15 bandara AP I pada masa peniadaan mudik lalu telah sesuai dengan prosedur transportasi pada masa peniadaan mudik. Khususnya sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, 

"Hanya penerbangan yang dikecualikan yang dapat dilakukan," kata Handy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: