Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemilik Mall Gandaria City dan Kota Kasablanka Cari Utang Hingga Senilai Triliunan Rupiah

Pemilik Mall Gandaria City dan Kota Kasablanka Cari Utang Hingga Senilai Triliunan Rupiah Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan pemilik mall Gandaria City dan Kota Kasablanka, PT Pakuwon Jati (PWON) mengincar dana segar sebesar US$100 juta atau sekitar Rp1,4 triliun dari hasil penerbitan surat utang atau Obligasi tambahan. Obligasi tersebut dibaanderol dengan tingkat bunga 4,875% per tahun yang akan jatuh tempo pada 2028.

Perusahaan milik konglomerat Alexander Tedja ini menyatakan baahwa obligasi tersebut akan terkonsolidasi dengan surat utang senior US$300 juta dengan tingkat bunga 4,875% per tahun jatuh tempo pada 2028.

Baca Juga: Apes Banget! Tak Mampu Bayar Utang, Tersandung Kasus Bansos, dan Kena PKPU Saham Sritex di Suspensi

Surat utang tambahan juga secara tanpa syarat dan tanpa dapat ditarik kembali dijamin (guaranteed) entitas-entitas anak tertentu perseroan, yaitu PT Art san Wahyu, PT Elite Prima Hutama, PT Grama Pramesi Siddh, PT Pakuwon Perma, PT Pakuwon Sentosa Abadi, PT Permata Berlian Realty, dan PT Dwijaya Manunggal.

”Penerbitan surat utang tambahan dilakukan berdasar Indenture tertanggal 29 April 2021 dibuat perseroan bersama anak perusahaan penjamin dan trustee juga telah digunakan untuk penerbitan surat utang awal,” tegas Minarto Direktur Pakuwon Jati, kepada BEI, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga: Susul SRIL, Emiten Ini Juga Umumkan Gagal Bayar Surat Utang

Pada aksi korporasi itu, UBS AG Cabang Singapura bertindak sebagai sritial purchaser, sedang The Bank of New York Mellon Cabang London bertindak sebagai trustee bagi para pemegang surat utang (Trustee). Untuk menjamin surat utang tambahan masing-masing anak perusahaan penjamin juga telah meneken perjanjian perubahan atas akta jaminan perusahaan tertanggal 17 Mei 2021. 

Dana hasil penawaran surat utang tambahan akan digunakan perusahaan untuk keperluan korporasi umum perseroan. Penerbitan surat utang awal dan surat utang tambahan, secara keseluruhan, satu rangkaian transaksi termasuk transaksi material wajib diumumkan melalui keterbukaan informasi. Namun, tidak butuh persetujuan rapat umum pemegang saham, sebagaimana dimaksud peraturan OJK No 17/POJK 04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: