Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kegiatan Makin Kompleks, OJK Terapkan Manajemen Risiko buat Perusahaan Pembiayaan

Kegiatan Makin Kompleks, OJK Terapkan Manajemen Risiko buat Perusahaan Pembiayaan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan SEOJK No. 7/SEOJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah. 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-bank OJK Riswinandi mengatakan, perusahaan wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko yang melekat (inherent risk) pada pengembangan atau perluasan kegiatan usaha. 

Adapun latar belakang dikeluarkannya aturan ini karena kegiatan usaha lembaga jasa keuangan nonbank dengan risiko yang semakin kompleks perlu diimbangi dengan penerapan manajemen risiko yang memadai, efektif, dan terukur, termasuk untuk perusahaan pembiayaan.

"Strategi, kebijakan, dan prosedur manajemen risiko, atau pedoman internal manajemen risiko perusahaan perlu disesuaikan dalam hal pengembangan atau perluasan kegiatan usaha perusahaan berdampak signifikan terhadap kegiatan usaha perusahaan secara keseluruhan," ujar dia di Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga: Viral Guru TK Terlilit Utang Pinjol Rp35 Juta, Begini Respon OJK

Ada lima ketentuan optimalisasi penerapan manajemen risiko bagi perusahaan pembiayaan konvensional dan syariah. Pertama, penerapan manajemen risiko wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, dan kompleksitas usaha dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi dan potensi permasalahan yang dihadapi perusahaan. 

"Kemudian, harus memiliki dan menerapkan strategi, kebijakan, dan prosedur Manajemen Risiko yang disusun secara tertulis dan dituangkan dalam pedoman internal Manajemen Risiko Perusahaan," tambahnya.

Ketiga, memenuhi empat pilar penerapan manajemen risiko. Keempat, menerapkan manajemen risiko untuk mengatasi delapan jenis bagi perusahaan pembiayaan konvensional dan syariah.

Terakhir, perusahaan pembiayaan konvensional harus memiliki struktur organisasi yang mencakup komite manajemen risiko, fungsi manajemen risiko, dan hubungan fungsi bisnis dan operasional dengan fungsi manajemen risiko.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: