Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Negara Bisa Rugi Nih, JSR dan AOS Lagi Ngebor Sumur Gas di Jambi, Eh Malah Dipailitkan

Negara Bisa Rugi Nih, JSR dan AOS Lagi Ngebor Sumur Gas di Jambi, Eh Malah Dipailitkan Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Java Star Rig (JSR) dan PT Atlantic Oilfield Services (AOS) menilai jika proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang berujung pada pemailitan perusahaannya, maka menyebabkan operasi pengeboran yang dilakukan pihaknya untuk negara menjadi terhenti dan berpotensi merugikan negara.

Menurut VP Humas PT. Java Star Rig, Ari Gudadi, perusahaannya sedang melakukan operasi pengeboran untuk sumur gas di blok Sakakemang, Jambi untuk perusahaan Spanyol Repsol dan pengeboran lepas pantai untuk perusahaan Italy - ENI untuk Blok West Ganal. Baca Juga: Dear Pengguna Android, Jauhi Toko Aplikasi APKPure! Karena ....

"Potensi selanjutnya, yang patut diduga adalah tujuan terstruktur pihak penggugat (perusahaan asal Singapura) untuk mengacaukan operasi perminyakan Indonesia, dengan penguasaan peralatan vital pengeboran, dan berdampak pada operasi pengembangan lapangan migas di Indonesia," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/5/2021). Baca Juga: Apes Banget! Tak Mampu Bayar Utang, Tersandung Kasus Bansos, dan Kena PKPU. Saham Sritex Disuspensi

Lanjutnya, ia menjelaskan jika PKPU untuk mempailitkan PT. JSR dan PT. AOS, telah diajukan oleh perusahaan asing HyOil (Bawean) Pte Ltd dan Camar Resources Canada, Inc sebagai Kreditur Lain (direkturnya Mister Lim Kwang Hong/Asal Malaysia) melalui pengadilan niaga.

"Patut diduga bahwa dasar pengajuan PKPU ini adalah hasil manipulasi dan pemalsuan secara terstruktur dan sistematis sehingga berakibat PT. JSR dan PT. AOS pailit. Upaya mempailitkan melalui PKPU ini patut diduga kuat merupakan suatu persekongkolan jahat dengan melibatkan Pengurus/Kurator dengan tujuan menguasai harta dan aset perusahaan," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: