Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Main-main Lagi, Indonesia Diingatkan Wajib Cegah Genosida di Palestina

Jangan Main-main Lagi, Indonesia Diingatkan Wajib Cegah Genosida di Palestina Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia Haris Pertama mengingatkan bahwa Indonesia wajib mencegah genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Seperti yang dilakukan zionis Israel terhadap bangsa Palestina.

"KNPI meminta agar pemerintah membawa isu Palestina ke agenda Sidang Umum PBB," kata Haris melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga: Mesir, di Balik Gencatan Senjata Israel-Palestina

Haris menyebut beberapa hari ini, zionis Israel menyerang Palestina, khususnya Jalur Gaza, secara brutal. Ratusan korban jiwa sudah berjatuhan.

Dia pun mempertanyakan sikap Indonesia yang turut menolak resolusi reponsibility to protect (R2P) untuk dijadikan agenda tahunan. Penolakan R2P dan pencegahan genosida, kejahatan perang, pembersihan etnik, dan kejahatan yang dilakukan delegasi Indonesia pada Sidang Umum PBB pada Selasa, 18 Mei 2021.

Selain Indonesia, ada 14 negara lain yang menolak resolusi tersebut. Sebanyak 115 negara mendukungnya dengan 28 negara memilih untuk abstain.

Baca juga: Palestina Baru Saja Gencatan Senjata, Bentrok Kembali Pecah di Al Aqsa

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri menjelaskan posisi Indonesia yang memilih “tidak” dalam pemungutan suara terkait resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjadikan pembahasan tentang “tanggung jawab untuk melindungi dan pencegahan genosida” sebagai agenda tetap dan permanen Sidang Majelis Umum.

Menurut Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kemlu, Febrian A Ruddyard, posisi yang disampaikan Indonesia pada Sidang Majelis Umum PBB yang berlangsung Senin bukan berarti Indonesia menolak membahas isu “tanggung jawab untuk melindungi dan pencegahan genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan” atau yang biasa disebut R2P (responsibility to protect).

Faktanya, konsep R2P telah diadopsi Sidang Majelis Umum PBB pada saat World Summit 2005 dan telah dibahas sejak 2009 hingga 2017, kemudian berlanjut dalam pembahasan sebagai agenda tambahan setiap tahun hingga 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: