Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat Ya! Pelaku Perjalanan Libur Lebaran Harus Karantina Diri Selama 5 Hari

Catat Ya! Pelaku Perjalanan Libur Lebaran Harus Karantina Diri Selama 5 Hari Kredit Foto: KPCPEN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah tengah mengantisipasi potensi lonjakan kasus imbas libur dan cuti lebaran pekan lalu. Satgas Penanganan Covid-19 meminta agar satgas di daerah memastikan para pelaku perjalanan saat libur Lebaran yang baru berlalu untuk melakukan karantina diri selama 5 hari.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah (Pemda) mengambil langkah antisipasi pasca arus balik libur Lebaran.

"Perlu adanya antisipasi. Maka pelaku perjalanan wajib karantina 5x24 jam karena mobilitas di masa pandemi adalah aktivitas berisiko," kata Wiku, Minggu (23/5/2021).

Baca Juga: Menolak Patuhi Prokes Covid-19, Presiden Kena Denda

Salah satu yang dapat dilakukan Pemda dalam menekan penyebaran Covid-19 meluas yakni dengan melakukan testing dan tracing terhadap para pemudik melalui pos komando di desa atau kelurahan.

Bagi mereka yang melakukan perjalanan  diwajibkan juga untuk dilakukan karantin atau isolasi mandiri. Data 15 Mei 2021 dari Polri, rapid test antigen acak dilakukan di 109 titik penyekatan sepanjang Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali, ditemukan 226 positif dari 77.068 tes yang dilakukan.

"Kasus positif temuan di lapangan akan dirujuk ke pusat isolasi mandiri terdekat yang telah disiapkan satgas daerah," ujar Wiku.

Baca Juga: Nah Kan! Cluster Lebaran Makin Melonjak, Pasien di Wisma Atlet Sentuh Angka Ribuan Orang

Sementara pada pelaku perjalanan internasional, pemerintah masih mempersiapkan tahapan pembukaan travel corridor arrangement Singapura-Batam. Namun mempertimbangkan kondisi pandemi di Singapura dan berbagai wilayah Indonesia, terutama Pulau Batam dan Bintan.

Selain melarang masuknya warga negara asing (WNA) yang datang dari India, pemerintah juga akan mengatur WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAS/KITAP). Tujuannya, mencegah meningkatnya penularan dari pelaku perjalanan internasional.

Situasi ini juga masih menuntut kita untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas yang tak perlu. Jangan paksakan mudik, atau bepergian yang tak perlu. Mobilitas sangat berkontribusi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Diketahui, hari ini, Minggu (23/5), terdapat penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 5.280 kasus baru. Sudah hampir sepekan penambahan kasus harian konsisten di atas angka 5.000. Total sejak Maret awal pandemi tahun lalu, sudah ada 1.755.220 kasus Covid-19 di Tanah Air.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: