Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sesuai Perintah Jenderal Listyo, Mas Novel Baswedan, Ditunggu Ya Laporannya...

Sesuai Perintah Jenderal Listyo, Mas Novel Baswedan, Ditunggu Ya Laporannya... Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima laporan peretasan akun Telegram milik penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Menurutnya, laporan tersebut perlu dilakukan agar pihaknya bisa melakukan pengusutan terhadap kasus peretasan tersebut.

Sambungnya, ia mengatakan nantinya pelaporan tersebut akan menjadi dasar tim Bareskkrim untuk penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan Suara Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021 lalu.

"Memedomani SE Bapak Kapolri dalam penanganan kasus melanggar UU ITE, pelaporannya oleh pihak yang dirugikan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (23/5/2021) kemarin.

Baca Juga: Terkuak! Kelakuan Mas Novel Si Penyidik KPK Dibacain Pengamat: Omongan Novel Nggak Masuk Akal

Diketahui sebelumnya, Novel Baswedan mengaku akun Telegram miliknya diretas oleh orang tak bertanggungjawab pada Kamis (20/5/2021) malam. Hal tersebut disampaikan Novel melalui akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha.

Selain itu, ia mengaku dirinya sudah tidak lagi bisa mengakses akun Telegram miliknya sejak pukul 20.22 WIB.

"Akun Telegram saya dibajak sejak pukul 20.22 WIB hari ini sehingga tidak lagi di bawah kendali saya," tulisnya.

Baca Juga: Nomor Telepon Novel Baswedan Diretas, Bareskrim Polri Bilang.....

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: