Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gaji-Pensiun Dibayar tapi Orangnya Fiktif Akibat 97 Ribu Data PNS Misterius

Gaji-Pensiun Dibayar tapi Orangnya Fiktif Akibat 97 Ribu Data PNS Misterius Kredit Foto: Antara/FB Anggoro
Warta Ekonomi -

Berpuluh-puluh tahun, negara mengeluarkan anggaran untuk 97 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ternyata fiktif. Datanya ada dan gajinya pun dibayar. Begitu juga saat pensiun. Tapi sebenarnya orangnya tidak ada alias fiktif.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Dia menjelaskan, sejak Indonesia merdeka, pemerintah baru dua kali melakukan pembaharuan data aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Ketika Hemat Anggaran Tak pada Tempatnya, Gaji Ke-13 Disunat dan PNS Disuruh Work From Bali

Pertama kali data diperbahuri, adalah tahun 2002. Tapi saat itu, masih dilakukan secara manual. Sehingga membutuhkan waktu yang sangat lama, dan biaya yang sangat besar.

"Proses yang mahal dan lama itu tidak menghasilkan data yang sempurna. Masih banyak yang perlu dimutakhirkan, dilengkapi. Bahkan masih banyak juga data-data yang palsu," kata Bima Haria, dalam Kick-off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PTT non ASN, dalam laman Youtube, Senin 24 Mei 2021.

Dari tahun 2002 tersebut, pemutakhiran data kembali dilakukan pada 2014. Bedanya, kali ini tidak manual lagi, sudah secara elektronik. Juga, yang memutakhirkan bukan lagi dari badan kepegawaian atau biro kepegawaian setempat. Tetapi oleh PNS itu sendiri.

Dari sinilah kata Bima Haria, ditemukan ada data-data fiktif PNS. Jumlahnya sangat banyak, yakni 97 ribu data PNS yang fiktif.

"Hasilnya apa, hasilnya ternyata hampir 100 ribu tepatnya 97 ribu data itu misterius. Dibayarkan gajinya, bayarkan juga pensiun tapi tidak ada orangnya," jelasnya.

Walau saat itu pemutakhiran data masih belum semua, tetapi lambat laun banyak yang mengajukan pemutakhiran. Kini, lanjut Bima Haria, pemutakhiran kembali dilakukan. Tapi dilakukan secara berkala, setiap waktu dilakukan oleh masing-masing PNS tersebut. Bukan lagi oleh badan kepegawaian di tempat mereka mengabdi.

"Kemutakhiran data itu menjadi kewajiban ASN tersebut," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: