Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ancaman Denda untuk Pelaku Penerbangan Balon Liar Menanti

Ancaman Denda untuk Pelaku Penerbangan Balon Liar Menanti Kredit Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menindak tegas pelaku penerbangan balon udara liar.

Hal ini sesuai dengan Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga: Kemenhub Sediakan Stiker Khusus yang Bisa Lolos dari Penyekatan

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan disepakati bila ada pelaku balon udara liar yang tertangkap akan diproses pidana," kata Novie di Jakarta pada akhir pekan lalu.

Dia menambahkan, tindakan tegas ini diambil karena pemerintah telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 40/2018 sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisinya tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.

Novie menegaskan, pemerintah sama sekali tidak menghalangi budaya masyarakat. Namun, budaya tersebut harus diselaraskan agar tidak membahayakan keselamatan orang lain melalui tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat yang tercantum pada perarturan Menteri Perhubungan nomor PM. 40 Tahun 2018.

"Jadi, kalau solusi yang diberikan tidak diterapkan, lalu masih tetap melanggar dengan menerbangkan balon udara secara bebas atau liar, ya maka penegakan hukum harus dijalankan," ujarnya.

Selanjutnya, Novie mengatakan bahwa segala bentuk kegiatan pada saat ini perlu izin dari beberapa pihak terkait. Terlebih yang berisiko menimbulkan kerumunan orang banyak termasuk festival penerbangan balon udara.

"Perlu mendapatkan izin dari Satuan Tugas dan pihak terkait lainnya karena sangat berisiko menjadi sumber penularan Covid-19," pungkasnya.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: