Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengawas Kripto di Uganda Minta Regulasi Diperketat

Pengawas Kripto di Uganda Minta Regulasi Diperketat Kredit Foto: Reuters/Dado Ruvic
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Intelijen Keuangan (FIA) Uganda ingin pemerintah membuat peraturan crypto yang jelas. Menurut laporan outlet media Uganda, Daily Monitor pada hari Senin, FIA telah meminta kementerian keuangan negara untuk mengembangkan kerangka hukum untuk peraturan cryptocurrency di Uganda.

Sydney Asubo, direktur eksekutif FIA, melakukan panggilan tersebut selama pertemuan dengan para pemangku kepentingan selama akhir pekan. Menurut Asubo, kebutuhan akan peraturan kripto di Uganda menjadi sangat penting mengingat ketidakpatuhan peserta industri terhadap persyaratan perizinan badan tersebut.

Baca Juga: Bank Sentral Kuwait Keluarkan Peringatan Investasi di Kripto

Memang, FIA mengubah undang-undang Anti-Pencucian Uang negara tersebut untuk memasukkan pertukaran crypto dan penyedia aset virtual lainnya, atau VASP. Namun, direktur FIA mengungkapkan bahwa beberapa VASP terus beroperasi secara ilegal dengan hanya beberapa platform yang memilih untuk mendaftar ke pengawas AML.

Bagi Asubo, ketidakmampuan FIA untuk mempertahankan pengawasan ketat pada pertukaran kripto dan VASP. Secara umum, merupakan pukulan bagi keinginan agensi untuk mengatur sektor mata uang kripto negara tersebut.

"Penyedia layanan aset virtual kini masuk dalam kategori 16 yang paling rentan terhadap pendanaan terorisme dan pencucian uang," kata Asubo dikutip dari Cointelegraph, Selasa (25/5/2021).

Terlepas dari risiko pencucian uang, Asubo mengidentifikasi penipuan investasi sebagai risiko lain dari kurangnya peraturan crypto saat ini di Uganda. Seperti yang dilaporkan sebelumnya oleh Cointelegraph, penipu telah memanfaatkan popularitas cryptocurrency saat ini untuk menyedot uang dari korban yang tidak curiga melalui penipuan investasi mata uang digital yang rumit di Uganda.

Seperti yang dilaporkan sebelumnya oleh Cointelegraph, lebih dari 5.000 korban Dunamiscoins-dugaan penipuan crypto-mengajukan petisi kepada pemerintah untuk pengembalian kerugian yang ditimbulkan dengan berinvestasi dalam skema Ponzi yang diklaim.

Memang, pelaku utama dari dugaan penipuan Dunamiscoin senilai US$2,7 juta juga diadili di tengah tindakan keras oleh pemerintah terhadap skema cryptocurrency Ponzi pada awal 2020.

Seruan FIA untuk regulasi cryptocurrency juga datang saat bintang musik global Akon akan membangun kota crypto di Uganda. Akon menerima persetujuan dari pemerintah pada bulan April untuk kota futuristik satu mil yang didukung oleh cryptocurrency Akoin-nya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: