Sidang Rapat Pencocokan Piutang perkara kepailitan PT Java Star Rig (JSR) dan PT Atlantic Oilfield Services (AOS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (24/5) kemarin berakhir ricuh lantaran tagihan sebagian besar kreditur yang sudah datang dari pagi, tidak juga dicocokkan kurator.
Hakim Pengawas Bambang Nurcahyono, yang memimpin Rapat Pencocokan Piutang, langsung menutup sidang dan meninggalkan ruang sidang. Baca Juga: Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Migran Indonesia Daryati dari Hukuman Mati
Terkait itu, kreditur pun langsung protes keras dan berujung debat kusir yang sudah mewarnai sidang Rapat Pencocokan Piutang PT. JSR dan PT. AOS, sejak dari awal hingga akhir sidang.
Baca Juga: Permohonan PKPU Terhadap PT DAN Ditolak
Sejak awal sidang, kuasa hukum debitur sudah protes ke kurator ketika dilarang untuk mendampingi kliennya di muka persidangan.
Sedangkan mantan Direktur Utama PT. AOS, Linus Setiadi, juga protes keras dan meminta kurator yang menangani perkara kepailitan PT. JSR dan PT. AOS untuk memperlihatkan dokumen tagihan US$ 5.543.117, yang diklaim kreditur lain, Camar Resources Canada Inc. Pihaknya merasa tidak pernah diberikan akses untuk melihat tagihan sebesar US$ 5.543.117 tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: