Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditjenbun Perkuat Penyediaan Benih untuk Program PSR

Ditjenbun Perkuat Penyediaan Benih untuk Program PSR Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) bertujuan untuk meningkatkan produktivitas sawit rakyat dengan mengganti tanaman tua atau tanaman yang menggunakan benih illegitim dengan tanaman unggul yang memiliki produktivitas tinggi.

"Karena itu, benih kelapa sawit yang digunakan dalam PSR harus benar dan baik. Pemerintah akan memaksimalkan fungsi pengawasan benih supaya tujuan ini tercapai. SNI mensyaratkan kontaminasi maksimal 2 persen," kata Direktur Perbenihan, Ditjen Perkebunan, Saleh Mokhtar, seperti dikutip pada Selasa (25/5/2021).

Baca Juga: Harga TBS Stabil, Petani Sawit Tak Lagi Menggigil

Pengawasan mutu dan peredaran benih kelapa sawit sangat diperlukan sebab benih merupakan segitiga emas faktor penentu keberhasilan peningkatan produktivitas bersama pupuk dan GAP. Melalui pengawasan rantai pasok benih dari produsen hingga ke petani, pemerintah ingin memberikan jaminan dana yang digunakan baik sumbernya dari BPDPKS, kredit bank atau modal sendiri yang tepat sasaran.

"Proses produksi benih kelapa sawit mulai dari penetapan pohon induk sampai jadi benih siap salur sangat panjang. Di setiap tahapan bisa saja terjadi kontaminasi. Karena itu, setiap komponen perbenihan harus menjalankan disiplin dengan ketat sesuai kapasitasnya," ungkap Saleh.

Upaya yang dilakukan Ditjenbun untuk memperkuat penyediaan benih kelapa sawit adalah dengan meminimalisasi peredaran kecambah illegitim melalui penerbitan Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit. Untuk kebutuhan pekebun kecil bagi perseroangan maksimal 1.000 kecambah dan kelompok tani 5.000 kecambah produsen harus mengajukan Surat Permohonan Permintaan Benih Kelapa Sawit ke Ditjenbun.

Sementara, perkebunan besar dengan kebutuhan kecambah lebih dari 200.000 harus mengajukan permohonan benih ke Dirjenbun. Namun, permintaan benih di bawah jumlah tersebut dapat mengajukan permohonan ke Dinas Perkebunan Kabupaten/Provinsi.

Data Ditjenbun mencatat, tahun 2011–2020, kecambah sawit yang tersalur yakni 1,04 miliar butir atau setara replanting seluas 5,19 juta hektare. Hingga Maret 2021, Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) yang sudah diterbitkan Ditjenbun mencapai 24 pemohon dengan volume kecambah yang disetujui 37.520.500 butir, 2.809.500 butir teralokasi untuk produsen pembesaran.

"Sampai saat ini, permohonan SP2BKS ke meja saya berdatangan terus terutama untuk PSR. Ini merupakan salah satu upaya supaya pekebun mendapat benih yang baik dan benar," ujar Saleh.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: