Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang PT SOR dan PT AOS Dikabarkan Ricuh, Kurator Beberkan Kronologisnya...

Sidang PT SOR dan PT AOS Dikabarkan Ricuh, Kurator Beberkan Kronologisnya... Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara pihak Kurator Patar Sihaloho, menyanggah perihal sidang Perkara Kepailitan PT. Java Star Rig (JSR) dan PT. Atlantic Oilfield Service (AOS) tanggal 24 Mei 2021 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diberitakan telah berakhir dengan ricuh.

Menurut dia, kejadian sebenarnya bukanlah seperti demikian.

Baca Juga: Permohonan PKPU Terhadap PT DAN Ditolak

"Agenda sidang adalah pencocokan piutang, dan berdasarkan pasal 121 UUKPKPU, dijelaskan bahwa Debitor Pailit wajib hadir sendiri, itu adalah perintah Undang Undang, bukan perintah Kurator, namun faktanya Debitor datang bersama kuasa hukumnya yang baru, sehingga terjadi adu argument antara Kurator dan Pihak Debitur, sekalipun Hakim Pengawas juga turut mengingatkan Pihak Debitur hanya berhak datang sendiri berdasarkan Pasal 121, namun tidak diindahkan oleh kuasa hukum dan Debitor Pailit, yang artinya bahwa Debitor Pailit dan kuasanya tidak menghormati lembaga peradilan, sehingga ada dugaan bahwa tindakan yang tidak mengindahkan perkataan hakim pengawas merupakan upaya untuk membatalkan agenda pencocokan piutang dan selama proses pencocokan piutang, hakim pengawas dan para kreditor tetap mengikuti proses pencocokan piutang sampai selesai yang kemudian rapat ditutup, ini yang kami klarifikasi seolah-olah diberitakan Hakim terburu-buru, padahal tidak," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/5/2021). Baca Juga: Dear Pengguna Android, Jauhi Toko Aplikasi APKPure! Karena ....

Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa Bab I Pasal 1 Paragraf 9 UU KPKPU yang menyatakan putusan pernyataan pailit mengubah status hukum seseorang menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, menguasai dan mengurus harta kekayaan sejak putusan pernyataan pailit diucapkan, bahwa dalam melaksanakan tugasnya, kurator tidak harus memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitor atau salah satu organ Debitor sebagaimana dijelaskan Pasal 69 UU KPKPU.

Sambungnya, ia menjelaskan bahwa dari awal debitor tidak menerima hasil Putusan PKPU tersebut, hal ini dapat dilihat dari tidak diakuinya seluruh tagihan yang diajukan Hyoil PTE LTD selaku Pemohon dan Camar Resources Canada Inc selaku Kreditor Lain.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: