Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Bahar ke Jaksa: Terima Kasih Telah Adil!

Habib Bahar ke Jaksa: Terima Kasih Telah Adil! Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Terdakwa kasus penganiayaan driver taksi online, Habib Bahar menanggapi atas tuntutan hukumannya selama lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Hak tersebut diungkapkan Habib Bahar secara virtual dari Lapas Gunung Sindur Bogor kepada jaksa maupun hakim di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung Jawa Barat.

"Alhamdulilah saya bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah, bersyukur atas Allah yang menggerakan hati jaksa penuntut umum," tegas Habib Bahar seusai Jaksa membacakan tuntutan di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Kamis 27 Mei 2021.

Baca Juga: Saya Paling Nggak Suka Mengaku Cucu, Harusnya Habib Bahar Malu

Habib Bahar mengucapkan terima kasih kepada jaksa yang melayangkan tuntutan karena berlaku adil dan mempertimbangkan fakta - fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

"Saya berterima kasih. Bagi saya itu cukup, tidak berat tapi tidak juga ringan, jaksa yang menangani kasus saya, terima kasih telah berlaku adil," katanya.

Tidak hanya itu, Habib Bahar juga keadilan dalam persidangan ini akan terjadi pada vonis para majelis hakim. "Itu semua Alloh yang menggerakan, mudah mudahan keadilan bisa terwujud," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Habib Bahar bin Smith dengan hukuman lima tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap driver taksi online. Jaksa menyatakan, Habib Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan.

Menurut jaksa, penganiayaan itu diatur dalam pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

"Selama 5 bulan dengan tetap ditahan," kata Jaksa dalam ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Jawa Barat, Kamis 27 Mei 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: