Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nasib 75 Pegawai Tak Lulus TWK, Pimpinan KPK: Kami Sudah Perjuangkan

Nasib 75 Pegawai Tak Lulus TWK, Pimpinan KPK: Kami Sudah Perjuangkan Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengeklaim bahwa lima pimpinan sudah berusaha memperjuangkan nasib para pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Ghufron berdalih, upaya pimpinan pupus karena adanya sistem peralihan status.

"Kami semua bukan hanya memperjuangkan, tapi kami menyayangi mereka semua. Namun, kami juga harus memahami ada perbedaan sistem antara pegawai KPK dan aparatur sipil negara (ASN)," kata Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: Pimpinan KPK Janji Akan Kasih Laporan soal Nasib 75 Pegawai yang Dipecat via TWK

Ghufron lebih jauh menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para pegawai KPK dalam rangka alih status menjadi ASN. Salah satunya adalah mengikuti TWK. "Bahwa TWK adalah sah dan legal sebagai sebuah mekanisme untuk memastikan pegawai KPK ketika alih status kepegawaian itu memiliki landasan hukum," ujarnya.

Dalam proses alih status menjadi ASN, tekan Ghufron, para pegawai KPK hanya kurang persyaratan mengikuti TWK. Sementara, syarat terkait uji kompetensi tidak dites ulang karena KPK masih memiliki data para pegawai saat bergabung.

Menurut Ghufron, peralihan status pegawai KPK bukan sekadar 'ganti jabatan'. Namun, seluruh syarat harus dipenuhi para pegawai untuk menjadi abdi negara. "Maka yang menyesuaikan atau yang sesuai persyaratannya dengan syarat ASN itu yang hanya bisa diterima sebagai ASN," kata Ghufron.

Diketahui, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan dipecat. Kebijakan tersebut diambil bedasarkan penilaian asesor dan disepakati bersama antara KPK, Kemenpan RB, dan BKN dalam rapat yang digelar di Kantor BKN, Jakarta, Selasa kemarin.

Sementara, 24 pegawai KPK lainnya dinilai masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Mereka akan diminta kesediaannya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: