Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat: Kenaikan Pajak Orang Kaya Harus Dilakukan Agar Ada Keadilan dalam Bayar Pajak

Pengamat: Kenaikan Pajak Orang Kaya Harus Dilakukan Agar Ada Keadilan dalam Bayar Pajak Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaj
Warta Ekonomi, Jakarta -

Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan pemerintah akan meningkatkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar dari 30 persen menjadi 35 persen. Para pengamat pajak mengatakan peningkatan tersebut perlu dilakukan agar tercipta keadilan pembayaran pajak.

Direktur Eksekutif The Prakarsa Ah Maftuchan menilai pajak harus mencerminkan prinsip keadilan sehingga kebijakan penerapan penambahan lapisan struktur tarif PPh harus dilakukan.

Baca Juga: 3 Hal yang Jadi Tantangan Implementasi Pajak Digital di Indonesia

"Memungut pajak sama rata itu tindakan tidak adil dan diskriminatif terhadap pembayar pajak," ujar Maftuchan saat dihubungi Warta Ekonomi, Jumat (28/5/2021).

Menurut Maftuchan, tindakan yang adil dalam hal perpajakan adalah dengan memberlakukan tarif yang berbeda bagi wajib pajak. Semakin banyak penghasilan yang diperoleh, semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan. Demikian sebaliknya, semakin sedikit pendapatan pelaku wajib pajak, semakin kecil pula pajak yang harus dibayarkan.

"Inilah keadilan ekonomi yang berujung pada cita-cita keadilan sosial," kata Maftuchan.

Kesenjangan tarif pajak juga terlihat pada rentang perbedaan tarif antar pelaku wajib pajak atau sumber pajak yang ada (tax bracket). Sampai sejauh ini, ada empat lapisan nilai penghasilan kena pajak (PKP) yang diterapkan di Indonesia, yaitu:

1. Pendapatan hingga Rp50 juta, besar tarif pajak 5 persen;

2. Pendapatan Rp50 juta sampai Rp250 juta, besar tarif pajak 15 persen;

3. Pendapatan Rp250 juta hingga Rp500 juta, besar tarif pajak 25 persen; dan

4. Pendapatan di atas Rp500 juta, besar tarif pajak 30 persen.

Penerapan tarif pajak tersebut dinilai Maftuchan tidak relevan dengan situasi saat ini dan tidak mencerminkan keberpihakan pada masyarakat golongan menengah ke bawah.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah juga memiliki pandangan yang sama. Menurutnya, pemerintah bisa meningkatkan penerimaan pajak terutama kepada kelompok masyarakat kaya dengan menambah lapisan pajak penghasilan dari 4 menjadi 5. Lapisan 5 diperuntukkan kepada masyarakat kaya sehingga hanya memengaruhi sedikit orang kaya saja.

Usul Para Pengamat Pajak soal Tarif Pajak di Indonesia

Piter menyarankan lapisan 5 diberlakukan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar dengan tarif pajak sebesar 35 persen sesuai dengan kebijakan yang akan diterapkan pemerintah.

Di sisi lain, Maftuchan merekomendasikan beberapa perubahan tarif PPh OP dengan beberapa lapisan nilai PKP, yaitu:

1. Sampai dengan Rp100 juta, tarif pajak sebesar 5 persen;

2. Di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta, tarif pajak sebesar 10 persen;

3. Di atas Rp500 juta hingga Rp1 miliar, tarif pajak sebesar 15 persen;

4. Di atas Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, tarif pajak sebesar 20 persen;

5. Di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, tarif pajak sebesar 25 persen;

6. Di atas Rp5 miliar hingga Rp50 miliar, tarif pajak sebesar 35 persen; dan

7. Di atas Rp50 miliar, tarif pajak sebesar 40 persen.

Dengan begitu, pemberlakuan tarif pajak akan mencerminkan keadilan karena disesuaikan dengan jumlah pendapatan pelaku wajib pajak.

Kemudian, Piter juga mengimbau agar pemerintah tidak hanya meningkatkan tarif PPh, tetapi juga mencari cara untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

"Saya kira hal ini sangat potensial untuk mendorong peningkatan penerimaan pajak," jelas Piter.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: