Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kondisi Geografis Bikin Masyarakat Kesulitan Terima BLT Dana Desa

Kondisi Geografis Bikin Masyarakat Kesulitan Terima BLT Dana Desa Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Program Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) sudah berlangsung sejak 2015. Tahun ini, pemerintah menyiapkan alokasi dana BLT-DD sebesar Rp72 triliun dan sudah didistribusikan sebanyak Rp21,9 triliun per Mei 2021. Akan tetapi, masih ada beberapa kendala yang menyulitkan proses distribusi BLT-DD, salah satunya kondisi geografis lokasi desa.

"Tidak semua daerah mudah dijangkau, seperti Papua dan Maluku yang membutuhkan waktu lama untuk mencairkan dana. Sementara ketersediaan bank di desa terpencil seperti itu belum sepenuhnya ada," ungkap Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemenees PDTT) Luthfy Latief dalam Dialog Produktif Kabar Jumat bertajukĀ Kabar BLT Dana Desa, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga: BLT Dana Desa Capai Rp21,9 Triliun Per Mei 2021

Luthfy mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan agar distribusi dana untuk daerah yang sulit geografisnya tidak dilakukan setiap bulan. Karena masyarakat di desa terpencil memerlukan biaya yang besar untuk mencapai tempat mencarikan dana desa, bahkan lebih besar dari dana desa itu sendiri. Oleh karena itu, Luthfy berharap akan ada kebijakan yang dapat memudahkan serta tidak membebani masyarakat untuk memperoleh dana desa.

Selain soal kondisi geografis, kendala lain yang juga menjadi tantangan menurut Luthfy adalah belum ditetapkannya peraturan kepala desa atas daftar penerima bantuan. Masih banyak desa yang lambat melakukan musyawarah untuk menetapkan daftar tersebut.

Kemudian, masih banyak kepala desa yang belumĀ definitive yang akhirnya menyebabkan mereka ragu untuk melakukan penandatanganan dan penetapan untuk melakukan penyesuaian.

Luthfy memaparkan, untuk melakukan percepatan dana desa, Kemendes menerbitkan regulasi-regulasi untuk menentukan pelaksanaan imbauan percepatan.

"Ini kita dorong terus, bukan hanya ke pemerintah desa, tapi juga ke provinsi, gubernur, bupati, dan walikota yang ada desanya. Kita tetap melakukan komunikasi yang intens agar agenda ini bisa berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan juga tepat waktu," tutup Luthfy.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: