Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pesan untuk Mas Hasto: Daripada Cawe-cawe Partai Lain, Mending Bantu Pemerintah Temukan Harun Masiku

Pesan untuk Mas Hasto: Daripada Cawe-cawe Partai Lain, Mending Bantu Pemerintah Temukan Harun Masiku Kredit Foto: Twitter/Riau1Official
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi Partai Demokrat Irwan Fecho menyarankan Sekjen PDI-P Hasto Kristianto untuk fokus saja pada kasus-kasus korupsi yang membelit di internal partainya.

"Ketimbang cawe-cawe ngurusi partai lain, Mas Hasto lebih baik bantu pemerintah dan KPK temukan Harun Masiku yang sudah 500 hari menghilang," kata Irwan dalam keterangan persnya, Sabtu (29/5).

Irwan mengingatkan kalau nama Hasto juga terseret kasus rasuah pergantian antar waktu (PAW) caleg Harun Masiku yang telah memakan tumbal Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Hasto pasti pusing dengan kasus yang menyeret namanya ini. Tapi tidak perlulah bawa-bawa nama partai lain untuk mengalihkan perhatian. Sebagai Sekjen, mas Hasto harusnya membantu Presiden Jokowi maupun Ketum Bu Megawati untuk menyelesaikan masalah yang menggerogoti dukungan wong cilik PDI-P ini," ujar Irwan.

Ia mengklaim di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, hanya butuh 78 hari bagi KPK untuk membekuk Nazaruddin, mantan Bendahara Umum PD, partai yang berkuasa waktu itu.

"Masak sekarang sampai 500 hari, Harun Masiku belum ketemu? Political will partai yang berkuasa sangat krusial untuk menegakkan hukum dengan adil," tandasnya.

Untuk diketahui, nama Hasto Kristianto disebut dalam persidangan kasus suap pergantian antar waktu yang melibatkan Harun Masiku sebagai penyuap, agar bisa menggantikan Riezky Aprilia

Dalam persidangan, pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah menyebut Hasto mengetahui upaya pergantian ini. Terdakwa pemberi suap, Saeful Bahri, diketahui sebelumnya menjadi Staf Hasto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: