Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diduga Akibat Penegakan Hukum Serampangan, Marak Investor Kabur dari Pasar Saham Indonesia

Diduga Akibat Penegakan Hukum Serampangan, Marak Investor Kabur dari Pasar Saham Indonesia Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pasar saham Indonesia kembali kehilangan peluang investasi dari luar negeri. Pasalnya, broker saham PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia mengumumkan penghentian kegiatan perantara perdagangan efek (PPE) di Indonesia.

Penyebab hengkangnya Morgan Stanley itu pun menjadi buah bibir di pasar bursa Indonesia. Lantaran ditengarai akibat penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung yang diduga serampangan dalam menangani kasus Jiwasraya-Asabri.

Aksi korporasi Morgan Stanley Sekuritas Indonesia menambah panjang daftar sejumlah broker saham dan lembaga keuangan internasional yang menghentikan bisnis di Indonesia.  Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar (UAI), Suparji Ahmad menyayangkan kebijakan Morgan Stanley. 

Suparji mengatakan maraknya lembaga keuangan internasional yang cabut dari Indonesia harus menjadi perhatian dan warning bagi Presiden Jokowi. Kata dia, seharusnya kejadian tersebut tidak boleh terjadi.

Baca Juga: Investor Asing Kepincut, Triliun Rupiah Mengalir Deras ke Pasar Modal

Ia pun meminta Kejaksaan dalam proses penegakkan hukum harus memperhatikan aspek ekonomi. "Ini harus menjadi perhatian Presiden Jokowi. Lebih-lebih di tengah upaya pemulihan ekonomi pada masa pandemi ini. Penegakan hukum harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Apalagi disaat pandemi seperti sekarang," ujar Suparji kepada di Jakarta, Jumat 28 Mei 2021.

Menurutnya, kejaksaan harus adil dalam proses penegakan namun tetap memperhatikan kondisi ekonomi di Indonesia agar tetap tumbuh. "Langkah-langkah yang harus dilakukan tentunya harus secara prosedural dan secara efektif dan efisien dalam prosedural itu," ujarnya. 

Jika penegakan hukum bisa adil, transparan, dan sesuai aturan, lanjut Suparji, maka bisa menarik kembali para investor asing maupun dalam negeri untuk menanamkan modal di Indonesia. "Maka perlu jaminan penegakan hukum yang adil dan transparan untuk mengembalikan kepercayaan para investor untuk menanamkan modal di Indonesia," katanya.

Baca Juga: Was-was Sama Kondisi Pasar Modal di Akhir Bulan Ini, Mirae Sekuritas Kasih Bocoran Nih!

Dalam hal ini, dirinya juga mengkritisi peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku penyidik di pasar bursa akhir-akhir ini. Ia melihat kinerja OJK selama ini masih minim dalam melindungi maupun mengawasi pasar bursa saham di Indonesia. Seharusnya bila OJK dapat menjalankan perannya, maka akan mempersempit celah yang memungkinkan Kejaksaan masuk bursa. Karena pasti menimbulkan angin ribut yang kontraproduktif. 

"Perlindungan investor maupun masyaraka perlu ditingkatkan kinerjanya. OJK pun kerjanya harus lebih cermat sesuai UU (Undang-undang) dan mempertimbangkan aspek ekonomi," katanya. 

Sebelumnya, broker saham PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia mengumumkan penghentian kegiatan perantara perdagangan efek (PPE) di Indonesia. "Morgan Stanley memutuskan untuk menghentikan kegiatan perantara pedagang efek di Indonesia. Kami akan tetap memberikan akses ke pasar ekuitas Indonesia kepada klien-klien global kami melalui kerjasama dengan mitra-mitra broker lokal berkelayakan," bunyi pernyataan  Morgan Stanley, Kamis 27 Mei malam.

Selain Morgan Stanley Sekuritas Indonesia broker saham dan lembaga keuangan internasional yang menghentikan bisnis di Indonesia antara lain PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia dan Citibank Indonesia juga mengumumkan menghentikan bisnis di Indonesia.  

Kemudian PT Deutsche Bank Sekuritas Indonesia dan PT Nomura Sekuritas Indonesia juga telah resmi mengumumkan mengurangi bisnis jual beli saham di Indonesia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: