Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kerek Ekspor, Industri Diminta Manfaatkan Perjanjian Perdagangan

Kerek Ekspor, Industri Diminta Manfaatkan Perjanjian Perdagangan Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus aktif mendorong pelaku industri memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA) untuk mengerek ekspor.

FTA yang telah dan akan disepakati Indonesia dengan negara mitra harus memberikan manfaat yang maksimal untuk Indonesia terutama untuk meningkatkan ekspor produk Indonesia ke pasar negara mitra.

Baca Juga: Bersama Kemenperin & Pelaku Industri, APR Partisipasi Pengiriman Bantuan Tabung Gas Oksigen ke India

”Seyogyanya peluang akses pasar tersebut kita tangani bersama dan dimanfaatkan secara maksimal karena akses liberalisasi perdagangan yang telah diperoleh Indonesia sangat besar, dan rata-rata mitra FTA Indonesia telah meliberalisasi mayoritas bea masuknya untuk produk Indonesia,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin,Eko S.A. Cahyanto pada akir pekan lalu.

Dia menambahkan, sebanyak 90% lebih pos tarif negara mitra sudah 0%. Sehingga akses pasar yang luar biasa ini harus dimanfaatkan secara maksimal guna mendorong kinerja ekspor Indonesia khususnya untuk produk industri.

Eko menerangkan sejak  2002, Indonesia telah menandatangani 18 perjanjian perdagangan bebas, yaitu delapan perjanjian dalam kerangka ASEAN Economic Community (AEC), ASEAN-China FTA (ACFTA), ASEAN-Korea FTA (AKFTA), ASEAN-India FTA (AIFTA), ASEAN-Australia-New Zealand FTA (AANZFTA), ASEAN-Japan CEP (AJCEP), ASEAN-Hong Kong FTA (AHKFTA), dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

Berikutnya, delapan perjanjian dalam kerangka bilateral, yakni Indonesia-Japan EPA (IJEPA), Indonesia-Pakistan PTA (IPPTA), Indonesia-Palestine Trade Facilitation for Certain Products, Indonesia-Chile CEPA (ICCEPA), Indonesia-Australia CEPA (IACEPA), Indonesia-EFTA CEPA (IECEPA), Indonesia-Mozambique PTA (IMPTA), dan Indonesia-Korea CEPA (IKCEPA).

”Kemudian, dua perjanjian pada fora lain, yaitu Trade Preferential System of The Organization of the Islamic Conference dan Prefential Tariff Arrangement-Group of Eight Developing Countries,” tutur Eko.

Saat ini, perjanjian dalam kerangka IPPTA, AEC, ACFTA, AKFTA, AIFTA, dan AANZFTA sedang dilakukan proses review atau upgrading. Selain itu, masih terdapat tujuh perundingan yang berlangsung, yaitu Indonesia-European Union CEPA (IEUCEPA), Indonesia-Turkey CEPA, Indonesia-Bangladesh PTA, Indonesia-Tunisia PTA, Indonesia-Iran PTA, Indonesia-Mauritius PTA, dan Indonesia-Morocco PTA.

”Indonesia juga sedang menjajaki perundingan perdagangan bebas dengan beberapa negara lain, sekitar 20 negara mitra, yang meliputi Southern African Customs Union (SACU), yaitu Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Namibia, Swaziland),” sebut Eko.

Selanjutnya, Economic Community of West (ECOWAS) yang beranggotakan 15 negara Afrika Barat, Indonesia-East African Community (EAC) dengan anggota lima negara Afrika Timur yaitu Burundi, Kenya, Rwanda, Tanzania, dan Uganda.

Ada pula Djibouti, Aljazair, Gulf Cooperation Council (GCC) meliputi Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Qatar, dan Oman. Berikutnya, Sri Lanka, MERCOSUR (terdiri atas Brasil, Paraguay, Argentina, Uruguay dan Venezuela), Peru, Ekuador, Kolombia, Amerika Serikat, Kanada (Indonesia-Canada dan ASEAN-Canada).

”Kemudian, European Union (ASEAN-EU), Fiji, Papua Nugini, Eurasian Economic Union (EAEU – Rusia, Armenia, Belarusia, Kazakhstan, dan Kyrgyzstan), Ukraina, India (Indonesia-India PTA), dan Afghanistan,” pungkasnya,

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: