Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegaskan Partai Bukan Milik Pribadi, Megawati: Aset Jangan Dijual!

Tegaskan Partai Bukan Milik Pribadi, Megawati: Aset Jangan Dijual! Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada seluruh jajaran petugas dan anggota partainya bahwa partai bukanlah milik pribadi. Dia menekankan seluruh aset PDIP adalah milik partai.

Hal itu dia utarakan saat meresmikan 25 kantor partai baru di tingkat Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) se-Indonesia sekaligus penandatanganan prasastinya secara virtual, Minggu, 30 Mei 2021.

"Bahwa partai tidak boleh milik pribadi meskipun orang itu anggota PDIP tapi mesti miliki partai, tidak ada lagi aset partai diperjual belikan untuk masing-masing pribadi," tegas dia.

Baca Juga: Petugas Partai Tak Jalankan Tugas, Keras Banget Mega Lantang: Out!

Dia mengaku, dengan adanya tambahan aset-aset partai tersebut, termasuk sekolah partai di Jawa Timur dan patung Bung Karno di Yogyakarta maupun di Palu, tidak ada satupun yang diizinkannya terbangun atas nama pribadi.

"Supaya diketahui kantor-kantor ini tidak saya izinkan menjadi milik pribadi seseorang baik di anggota PDIP. Kantor partai ini harus menjadi aset partai, jadi semuanya adalah atas nama DPP partai," tuturnya.

Mega menekankan, ketetapan ini harus diingatkan karena belajar dari pengalaman partai yang didirikan bapaknya, Soekarno, yakni Partai Nasional Indonesia (PNI), banyak aset-aset partai yang sudah tidak lagi diketahui dokumennya.

"Waktu saya jadi ketua umum, saya lalu bertanya ya tentu saya waktu itu berpikir oh iya ya pasti ada aset partai itu termasuk PNI dan apa yang terjadi setelah tanya kiri tanya kanan tidak ada lagi jejak-jejaknya sebagai hak milik partai," ucap Mega.

Karena aset-aset tersebut dimintanya hanya dimiliki atas nama partai, maka sebagai konsekuensinya aset-aset tersebut tidak bisa sembarangan diperjual belikan. Aset itu bisa dijual belikan hanya dengan cara melalui kongres.

"Harus di masukkan dalam agenda kongres partai, kongreslah yang akan menentukan untuk apa kamu menjual, oh karena ada tanah yang bagus, jadi kalau ini dijual nanti saya akan beli tanah yang lebih luas, lebih lebar, lebih baik, oke tapi etap sebagai aset partai," katanya.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: