Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kerugian Capai Rp15 T, Nasabah Indosurya Masih Setia Menunggu Pelimpahan Berkas

Kerugian Capai Rp15 T, Nasabah Indosurya Masih Setia Menunggu Pelimpahan Berkas Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim selaku kuasa hukum korban kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, ikut merespons pernyataan Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Helmy Santika soal perjanjian perdamaian (homologasi) yang diajukan tersangka.

Menurutnya, hal tersebut memicu kekecewaan bagi para korban lantaran skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hanya untuk menunda pembayaran kerugian para korban. Baca Juga: Sempat Memburuk Akibat Pandemi, Kini Ekonomi Indonesia Mulai Tunjukkan Pemulihan

"Saya tegaskan PKPU hanya modus dan alasan menunda pembayaran," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/5/2021).

Karena itu, pihaknya pun kembali mempertanyakan terkait penanganan kasus penipuan KSP Indosurya, yang belum memasuki pelimpahan berkas perkara, serta penyitaan aset para tersangka, yakni pemilik KSP Indosurya, Henry Surya.

"Kapan akan dilimpahkan berkas? Kerugian Rp15 triliun, aset mana yang disita? Kapan Henry Surya ditahan padahal syarat penahanan terpenuhi?," tanya Alvin Lim.

"Bantu perjuangan kami, dengungkan agar seluruh masyarakat tahu," tegasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: