Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peter Gontha Minta Gajinya Sebagai Komisaris Garuda Dihentikan Sementara

Peter Gontha Minta Gajinya Sebagai Komisaris Garuda Dihentikan Sementara Kredit Foto: Instagram/Peter Gontha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Peter F. Gontha meminta gajinya di perusahaan pelat merah dihentikan sementara hingga rapat umum pemegang saham atau RUPS. Permintaan itu tetuang dalam surat kepada Dewan Komisaris Garuda tertarikh Rabu, 2 Juni 2021.

“Maka kami mohon, demi sedikit meringankan beban perusahaan, untuk segera, mulai Mei 2021 yang pembayarannya memang ditangguhkan, (perusahaan) memberhentikan pembayaran honorarium bulanan kami sampai rapat umum pemegang saham,” kata Peter dalam surat terbuka yang diunggah melalui media sosialnya, dikutip Rabu (2/6/2021).

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir: Jumlah Komisaris Garuda Akan Dikurangi

Peter mengatakan, upaya itu dilakukan di tengah kondisi keuangan Garuda yang kritis. Terakhir, Garuda melaporkan tengah menanggung utang sebesar Rp70 triliun yang jumlahnya terus bertambah hingga Rp1 triliun setiap bulan.

Adapun Peter menjelaskan, kondisi Garuda semakin buruk karena beberapa masalah. Misalnya, tidak adanya penghematan dari sisi operasional dan evaluasi terhadap perubahan atau pengurangan rute yang merugi. Komisaris, kata dia, juga tidak memperoleh informasi mengenai proses negosiasi ulang dengan lessor.

Di sisi lain, Peter menyayangkan berbagai keputusan yang diambil Kementerian BUMN dilakukan secara sepihak dan tidak melibatkan Dewan Komisaris Garuda.

“Saran komisaris tidak diperlukan. Aktivitas komisaris hanya 5-6 jam per minggu,” katanya.

Peter berharap keputusannya menjadi contoh bagi pihak lain melakukan langkah serupa di Garuda. “Agar sadar akan kritisnya keadaan perusahaan,” kata Peter.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: