Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kenaikan Harga Referensi CPO Melesat Lampaui Batas Threshold

Kenaikan Harga Referensi CPO Melesat Lampaui Batas Threshold Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Juni 2021 adalah USD 1.223,90/MT. Harga referensi tersebut meningkat USD 113,22 atau 9,25 persen dari periode Mei 2021, yaitu sebesar USD 1.110,68/MT. Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Saat ini harga referensi CPO kembali meningkat hingga melesat jauh melampaui threshold USD 750/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 183/MT untuk periode Juni 2021,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.

Baca Juga: Meski Berfluktuasi, Harga CPO Tetap Berkompetisi

BK CPO untuk Juni 2021 merujuk pada Kolom 11 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar USD 183/MT. Nilai tersebut berubah dari BK CPO untuk periode Mei 2021, yaitu sebesar USD 144/MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Juni 2021 sebesar USD 2.455,82/MT yang meningkat 1,64 persen atau USD 40,28 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.415,54/MT. Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada Juni 2021 menjadi USD 2.169/MT, meningkat sebesar 2,56 persen atau USD 39 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.130/MT.

Peningkatan harga referensi CPO disebabkan terus menguatnya harga internasional, sementara peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan karena berkurangnya hasil panen. Peningkatan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020.

HPE produk kulit dan kayu tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Begitu pula untuk BK komoditas produk kayu dan produk kulit. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020. Permendag Nomor 34 Tahun 2021 dapat diunduh di: http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2119/2

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: