Kepala Staf Presiden Moeldoko, angkat bicara mengenai 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos dalam proses alih status ASN. Meskipun keputusan terkait 51 pegawai KPK tersebut terlihat bertentangan dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun bukan berarti KPK melawan perintah Jokowi.
"Bukan (tidak mendengar arahan Presiden). Setiap mereka kan punya pertimbangan," kata Moeldoko kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu 2 Juni 2021.
Moeldoko mengatakan, Presiden Jokowi telah memberikan arahannya. Namun KPK sendiri memiliki mekanisme internalnya dan keputusan terkait 51 pegawai tersebut merupakan bagian dari internal KPK.
Baca Juga: Ditanya soal Nasib 75 Pegawai KPK yang Gagal di TWK, Begini Jawaban Firli
"Itu sudah urusan internal. Arahan Presiden sudah disampaikan. Urusannya dari pimpinan ke internal," ujarnya.
Moeldoko menambahkan, terkait bola panas polemik alih status ASN pegawai KPK saat ini ada di Badan Kepegawaian Negara, tidak ada di Istana. Sikap Istana, menurut Moeldoko sudah jelas yakni sesuai dengan yang diucapkan oleh Presiden Jokowi.
"Istana sudah jelas suaranya presiden. Ya tanya saja ke BKN. Dia memiliki pandangan yang tidak tahulah, tanya BKN saja," ujarnya.
Istana, tidak akan memanggil para pihak terkait seperti BKN, KemenPAN-RB dan Pimpinan KPK. Sebab menurut Moeldoko, keputusan ini urusan internal masing-masing lembaga.
"Enggak. itu sudah kebijakan internal ada di masing-masing kementerian/lembaga," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: