Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi-Lagi Digugat Pailit, Bos Ace Hardware: Utang Bisa Dibayar Tanpa Kendala!

Lagi-Lagi Digugat Pailit, Bos Ace Hardware: Utang Bisa Dibayar Tanpa Kendala! Kredit Foto: Www.acehardware.co.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wibowo and Partners kembali melayangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES). Gugatan kali ini dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Mei 2021 lalu dengan nomor perkara 251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Direktur Ace Hardware, Hartanto Djasman, membenarkan adanya gugatan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Ace Hardware tidak mengalami gagal bayar (pailit) senilai Rp10 juta yang berkaitan denggan biaya jasa hukum (legal fee). Baca Juga: Sinetron Suara Hati Istri Zahra Tuai Kontroversi, Nasib Saham Dua Perusahaan Pemilik Indosiar....

"Dasar pengajuan Pemohon PKPU adalah Legal Service Agreement tanggal 1 Oktober 2015," tegas Hartanto, Rabu, 2 Juni 2021. Baca Juga: Penjualan Tumbuh, Inocycle: Kebutuhan Homeware Meningkat Saat Pandemi

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa perkara Legal Service Agreement tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaaan di PN Jakarta Pusat dengan register Perkara Perdata Nomor 559/Pdt.G.2020/PN.Jkt.Pst., tanggal 20 Oktober 2020. Oleh karena itu, jelas Hartanto, permohonan PKPU tersebut tidak tepat jika diajukan saat ini dan seharusnya menunggu putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap itu.

Ia menambahkan, gugatan PKPU ini tidak berdampak pada operasional, keuangan, dan hukum  secara material bagi Ace Hardware. Saat ini seluruh operasional Ace Hardware disebut berjalan normal dan bahkan perusahaan mengklaim dapat membayar utang tanpa ada kendala.

"Pembayaran utang Ace Hardware uang jatuh tempo dapat dilakukan tanpa kendala," sambungnya.

Sebagai pengingat, Ace Hardware sebelumnya digugat PKPU oleh Wibowo and Partners pada Oktober 2020 lalu. Gugatan tersebut berkenaan dengan adanya tunggakan pembayaran jasa pengacara yang disebut sudah berlangsung sejak November 2019 silam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: