Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bentuk Panel Regulasi Biofuel Uni Eropa, Pemerintah Malaysia: Telah Disetujui WTO

Bentuk Panel Regulasi Biofuel Uni Eropa, Pemerintah Malaysia: Telah Disetujui WTO Kredit Foto: Antara/Akbar Tado
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di bawah regulasi Renewable Energy Directive (RED II) yang dikeluarkan Uni Eropa pada 2018, penggunaan bahan bakar berbasis minyak sawit akan dihapuskan pada 2030.

Uni Eropa menempatkan kelapa sawit sebagai komoditas berisiko tinggi terhadap perusakan hutan (deforestasi) dan berpotensi mendorong perubahan penggunaan lahan tidak langsung (indirect land use change/ILUC) dibandingkan minyak nabati lainnya.

Baca Juga: Indonesia - UE Miliki Banyak Kesamaan, Jangan Lagi Sawit Dibedakan

Oleh karena itu, biofuel berbasis sawit tidak dapat lagi dianggap sebagai bahan bakar transportasi yang dapat diperbarui di Uni Eropa. Akibat dari kebijakan ini, beberapa negara anggota Uni Eropa telah mulai menghapus penggunaan biofuel berbasis minyak sawit sebelum tenggat waktu.

Menyikapi kondisi ini, Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia telah menggugat Uni Eropa ke WTO pada 2019 lalu. Sebagai produsen minyak sawit terbesar kedua di dunia, Malaysia juga telah meluncurkan gugatan terpisah di WTO, dengan mengatakan bahwa tindakan Uni Eropa tersebut bersifat diskriminatif.

Pemerintah Malaysia mengatakan, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menyetujui permintaan dari Kuala Lumpur untuk membentuk panel yang memeriksa peraturan Uni Eropa yang membatasi penggunaan biofuel dari minyak sawit.

“Malaysia akan tetap berkomitmen untuk melakukan tindakan hukum terhadap Uni Eropa,” kata Menteri Komoditas Malaysia, Mohd Khairuddin Aman Razali seperti dilansir dari sawitindonesia.com. Dalam sebuah pernyataan, Mohd Khairuddin mengatakan, WTO pada Jumat (28/5/2021) telah menyetujui permintaan kedua dari Malaysia agar sebuah panel dibentuk untuk memeriksa peraturan Uni Eropa yang membatasi penggunaan biofuel berbasis minyak sawit. Dikatakan Mohd Khairuddin, permohonan tersebut dibuat sejak konsultasi dengan Uni Eropa pada 17 Maret 2021 lalu gagal menghasilkan solusi. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: