Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Oknum Polisi Divonis 2,5 Tahun Gegara Teror Wanita Pakai Bukti Aplikasi MiChat

Oknum Polisi Divonis 2,5 Tahun Gegara Teror Wanita Pakai Bukti Aplikasi MiChat Kredit Foto: SINDOnews
Warta Ekonomi, Denpasar -

Oknum polisi yang bertugas di Polda Bali, Briptu Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu, divonis 2,5 tahun penjara karena melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap MIS. 

"Iya, betul yang bersangkutan divonis 2,5 tahun penjara. Dalam kasus ini bahwa Majelis Hakim sependapat dengan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa yang merupakan orang yang seharusnya melindungi masyarakat telah melakukan pemerasan," kata Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Kamis.

Sementara itu, kasus pemerasan tersebut terjadi pada 15 Desember 2020 lalu. Ryanzo memergoki MIS, wanita yang menyediakan jasa kencan dengan di aplikasi MiChat, di kos-kosan bersama tamunya. 

Terhadap MIS, Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu meminta setiap bulan dikirimkan uang sebesar Rp500 ribu. Selain itu, gawai korban diambil oleh tersangka dan apabila korban ingin gawai tersebut kembali harus membayar Rp1,5 juta.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: