Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mengerek Pajak Orang-Orang Superkaya

Mengerek Pajak Orang-Orang Superkaya Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Berdasarkan proposal yang diajukan Biden, rata-rata kenaikan pajak akan sebesar 39,6 persen bagi mereka yang berpenghasilan US$1 juta atau Rp14,5 miliar (kurs Rp14.500 per dolar) dan berlaku mulai tahun pajak 2022.

Menurut sumber yang dikutip dari Reuters di Jakarta, Jumat (4/6/2021), kenaikan ini untuk mendanai program-program yang tertuang dalam American Families Plan senilai US$1,8 triliun sehingga tidak akan membebani defisit anggaran.

Bahkan International Monetary Fund (IMF) sebelumnya telah mendorong adanya kebijakan untuk memungut pajak yang lebih besar kepada orang kaya melalui skema pajak penghasilan atau pajak kekayaan.

"Pembuat kebijakan perlu mempertimbangkan pengenaan pajak atas penghasilan atau kekayaan secara sementara sebagai kontribusi terhadap pemulihan dari Covid-19," tulis IMF pada laporan Fiscal Monitor edisi April 2021, dilansir dari DDTC News.

Jika dibandingkan dengan negara Asean lainnya, seperti Filipina, tarif pajak yang diwacanakan pemerintah relatif lebih murah. Berikut lapisan PPh di Filipina, dikutip dari Bureu of Internal Revenue, Republic of The Philippines.

Berdasarkan kurs tengah transaksi BI, Rp5 miliar setara dengan PHP16,75 juta. Artinya, akan dikenai tarif PPh tertinggi.

Sementara dengan Thailand, tarifnya sama seperti yang diusulkan Pemerintah Indonesia. Berikut ini PPh di Thailand seperti dikutip dari Kementerian Penerimaan Thailand.

Mengutip kurs tengah transaksi BI, THB1 setara dengan Rp458,28. Maka, Rp5 miliar setara dengan THB10,91 juta sehingga dikenai tariff PPh 35%.

Usulan Tarif Pajak

Piter menyarankan lapisan kelima diberlakukan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar dengan tarif pajak sebesar 35 persen sesuai dengan kebijakan yang akan diterapkan pemerintah.

Di sisi lain, Maftuchan merekomendasikan beberapa perubahan tarif PPh OP dengan beberapa lapisan nilai PKP, yaitu

1. Sampai dengan Rp100 juta, tarif pajak sebesar 5 persen;

2. Di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta, tarif pajak sebesar 10 persen;

3. Di atas Rp500 juta hingga Rp1 miliar, tarif pajak sebesar 15 persen;

4. Di atas Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, tarif pajak sebesar 20 persen;

5. Di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, tarif pajak sebesar 25 persen;

6. Di atas Rp5 miliar hingga Rp50 miliar, tarif pajak sebesar 35 persen; dan

7. Di atas Rp50 miliar, tarif pajak sebesar 40 persen.

Dengan begitu, pemberlakuan tarif pajak akan mencerminkan keadilan karena disesuaikan dengan jumlah pendapatan pelaku wajib pajak.

Kemudian, Piter juga mengimbau agar pemerintah tidak hanya meningkatkan tarif PPh, tetapi mencari cara untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

"Saya kira hal ini sangat potensial untuk mendorong peningkatan penerimaan pajak," jelas Piter.

Riset Cambridge bahkan menyebut bahwa meningkatkan pajak untuk orang superkaya dapat membantu pemerintah meningkatkan penerimaan pajak. Lalu, pemerintah bisa mendistribusikan kembali kekayaan dalam bentuk insentif atau bantuan sosial dan mengurangi ketimpangan pendapatan di masyarakat.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rosmayanti
Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: