Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di Hari Tragedi Tiananmen, Polisi-polisi Hong Kong Ciduk Banyak Aktivis

Di Hari Tragedi Tiananmen, Polisi-polisi Hong Kong Ciduk Banyak Aktivis Kredit Foto: Wikimedia Commons/Derzsi Elekes Andor
Warta Ekonomi, Hong Kong -

Kepolisian Hong Kong menangkap aktivis Chow Hang Tung pada Jumat (4/6/2021). Dia adalah wakil ketua kelompok yang mengorganisasi peringatan tahunan peristiwa Tiananmen.

Anggota Eksekutif the Hong Kong Alliance in Support of Patriotic Democratic Movements of China, Chiu Yan Loy, mengungkapkan, Chow ditangkap karena mempromosikan majelis yang tidak sah.

Baca Juga: 32 Tahun Tragedi Tiananmen, Taiwan Dorong Reformasi Politik Nyata China

"Dia hanya ingin pergi ke Victoria Park, menyalakan lilin dan memperingatinya," kata Chiu, seraya menambahkan dia yakin penangkapan itu dimaksudkan untuk menakuti mereka yang berencana menghadiri acara jaga.

Kepolisian Hong Kong belum memberikan keterangan perihal penangkapan Chow. Dalam sebuah wawancara dengan Reuters pekan ini, Chow mengungkapkan diperingati atau tidaknya tragedi Tiananmen bakal menjadi ujian bagi Hong Kong.

“Apakah kita dapat mempertahankan garis dasar moralitas kita. Selama mereka tidak mengatakan lilin itu ilegal, kami akan menyalakan lilin,” ujarnya.

Ribuan polisi Hong Kong telah melakukan patroli di jalan-jalan kota guna mencegah masyarakat berkumpul memperingati peristiwa Tiananmen. Menurut para aktivis di sana, hal itu menandakan pergantian otoriter yang cepat di Hong Kong.

Polisi telah melarang kegiatan peringatan tragedi Tiananmen selama dua tahun berturut-turut dengan alasan pandemi Covid-19. Tidak dijelaskan apakah memperingati Tiananmen akan melanggar undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Cina di Hong Kong tahun lalu.

Aktivis terkemuka Hong Kong, Joshua Wong, dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan. Vonis tersebut dia terima setelah mengaku bersalah karena berpartisipasi dalam peringatan Tiananmen tahun lalu. Sementara tiga aktivis lainnya dihukum empat hingga enam bulan penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: