Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Investor Tidak Perlu Takut untuk Berinvestasi di Pasar Modal, Indonesia SIPF Beri Perlindungan

Investor Tidak Perlu Takut untuk Berinvestasi di Pasar Modal, Indonesia SIPF Beri Perlindungan Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dana investor yang diinvestasikan di pasar modal dijamin aman dan prospektif, selama para investor menanamkan dananya di instrumen investasi yang tepat dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Sebagai lembaga penyelenggara dana perlindungan pemodal, Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan kepada investor yang berinvestasi di pasar modal Indonesia.

“Masyarakat tidak perlu takut berinvestasi di pasar modal karena ada lembaga penyelenggara dana perlindungan pemodal, yaitu Indonesia SIPF, lembaga di bawah Self Regulatory Organization (SRO) dan diawasi oleh OJK,” ujar Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto, dalam acara Edukasi Wartawan bersama Indonesia SIPF, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga: Penegakkan Hukum Sektor Keuangan Wujud Perlindungan Bagi Investor

Narotama menjelaskan, Indonesia SIPF juga menangani klaim dari pemodal yang kehilangan asetnya, berdasarkan izin dari OJK. Ia melanjutkan, kriteria risiko yang dilindungi oleh pihaknya, yaitu kejadian hilangnya aset pemodal yang dilakukan oleh kustodian tanpa sepengetahuan pemodal.

“Kustodian adalah pihak yang mengadministrasikan, melakukan pencatatan, penyimpanan, mentransfer, menggunakan, melaporkan transaksi aset pemodal, serta pemindahbukuan aset milik pemodal” tuturnya.

Kendati demikian, kata Narotama, risiko yang lain seperti penurunan nilai investasi, likuiditas instrumen investasi, delisting emiten, kehilangan instrumen investasi berbentuk warkat, gagal bayar instrumen investasi, serta gagal bayar akibat repo, tidak diakomodasi oleh Indonesia SIPF.

“Persyaratan pemodal yang dilindungi, yang menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada kustodian, memiliki sub rekening efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan terakhir memiliki SID (Single Investor Identification),” imbuhnya.

Baca Juga: Aksi Ambil Untung Besar-besaran Para Investor di Sektor Ini Buat Pasar Modal Terkapar

Narotama menerangkan, jumlah dana yang diberikan sebagai ganti rugi kepada pemodal mengalami peningkatan. Setelah kajian internal Indonesia SIPF yang disetujui oleh SRO dan OJK, pada 2021 besaran ganti rugi ditingkatkan menjadi Rp200 juta pemodal, Rp100 miliar per kustodian.

“Dengan besaran tersebut, kita sudah dapat disejajarkan dengan SIPF lain di Asia Tenggara, seperti Malaysia dan Thailand,” tambahnya.

Di samping mendapatkan perlindungan dari Indonesia SIPF, Narotama mengingatkan kepada investor, untuk tidak tergiur dengan jaminan keuntungan-keuntungan tertentu, yang biasanya merupakan investasi bodong.

“Hati-hatilah dalam berinvestasi. Pastikan investor berinvestasi di pasar modal dengan lembaga yang terjamin dan terlindungi oleh kami,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: