Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemnaker Terus Kawal Proses Rencana PHK Giant sampai...

Kemnaker Terus Kawal Proses Rencana PHK Giant sampai... Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, akan terus mengawal proses rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan Giant. Salah satunya, memastikan karyawan Giant mendapatkan hak-haknya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak manajemen dan pekerja Giant. Menurutnya, pihak perusahaan sudah memberikan hak-hak pekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Pekerja Korban PHK Giant, Mau Diapain Bu Menaker?

“Pemerintah terus mengawal proses hubungan industrial yang terjadi di Giant. Kita akan terus kawal, guna memastikan para pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Anwar, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.

Dia menjelaskan, manajemen juga sudah melakukan sosialisasi kepada para pekerja dan berkomunikasi dengan serikat pekerja, terkait kebijakan penutupan gerai Giant, serta kompensasi yang diberikan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Selain itu, manajemen juga mengupayakan penempatan para pekerja yang di-PHK ke unit bisnis lain,” jelas Anwar.

Sementara Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menambahkan, Giant menutup usaha semata-mata dikarenakan faktor bisnis. Selain persaingan bisnis yang ketat, usaha Giant juga terdampak pandemi Covid-19.

Akibatnya, setidaknya ada 2.700 karyawan Giant akan mengalami PHK. “Bahwa penutupan Giant Hypermarket merupakan keputusan bisnis akibat pandemi Covid-19 dan persaingan usaha, serta melihat potensi pertumbuhan yang lebih tinggi ke arah brand lain,” katanya.

Putri pun mengapresiasi pihak manajemen dan pekerja/buruh yang mampu mendialogkan permasalahan ini secara bipartite, dengan mengedepankan asas musyawarah mufakat. “Concern kami, bagaimana para pekerja ini mendapatkan hak-hak sesuai peraturan perundang-undangan. Ini harus kita kawal,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: