Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Terima Dicekal Facebook Dua Tahun, Donald Trump Marah-Marah Kecam Mark Zuckerberg!

Gak Terima Dicekal Facebook Dua Tahun, Donald Trump Marah-Marah Kecam Mark Zuckerberg! Kredit Foto: Reuters/Tom Brenner
Warta Ekonomi, Jakarta -

Facebook Inc mengumumkan telah menangguhkan akun Facebook dan Instagram mantan Presiden AS Donald Trump selama dua tahun. Sebagaimana diketahui, Trump telah dilarang sejak bulan Januari tatkala ia memposting tentang kerusuhan Capitol AS.

Namun, bulan lalu Dewan Pengawas Facebook mengkritik hukuman terbuka.  Facebook mengatakan tindakan Trump adalah "pelanggaran berat terhadap aturan kami".

Dilansir dari BBC International di Jakarta, Senin (7/6/21) Trump mengatakan langkah itu adalah "penghinaan" bagi jutaan orang yang memilihnya dalam pemilihan presiden tahun lalu.

Langkah Facebook datang ketiga para raksasa media sosial mengakhiri kebijakan yang melindungi politisi dari berbagai aturan moderasi konten.

Baca Juga: Donald Trump Diincar Pemerintah Skotlandia, Diduga Lakukan Pencucian Uang!

Para raksasa media sosial seperti Facebook dan Twitter mengatakan bahwa mereka tidak akan lagi membuat para politikus kebal dari konten yang menipu atau kata-kata kasar berdasarkan komentar yang layak diberitakan.

Wakil Presiden Facebook urusan Global, Nick Clegg mengungkap larangan Trump berlaku efektif sejak tanggal penangguhan awal yakni 7 Januari.

“Mengingat beratnya keadaan yang menyebabkan penangguhan Trump, kami percaya tindakannya merupakan pelanggaran berat terhadap aturan kami yang pantas mendapatkan hukuman tertinggi yang tersedia,” ujarnya.

"Jika kami menentukan masih ada risiko serius terhadap keselamatan publik, kami akan memperpanjang pembatasan untuk jangka waktu tertentu dan terus mengevaluasi kembali sampai risiko itu surut." tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: