Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

5 Rangkaian Kebijakan yang Jadi Pintu Masuk Petani ke Industri Sawit Nasional

5 Rangkaian Kebijakan yang Jadi Pintu Masuk Petani ke Industri Sawit Nasional Kredit Foto: Antara/Aswaddy Hamid
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkebunan kelapa sawit secara komersial di Indonesia sudah mulai dikembangkan sejak tahun 1911. Namun, sebelum tahun 1980 tersebut, pengembangan perkebunan sawit hanya melibatkan korporasi swasta dan BUMN, dan masih jauh dari jangkauan petani.

Untuk mengatasi keterbatasan dan sekaligus memfasilitasi petani masuk ke bisnis sawit, Pemerintah Indonesia mengembangkan inovasi ekosistem berupa kebijakan dan kelembagaan kerja sama antara petani dengan korporasi yang disebut sebagai kelembagaan kemitraan. Mengutip laporan PASPI Monitor, berikut lima rangkaian kebijakan yang konsisten dilaksanakan dan menjadi pintu masuk petani menjadi salah satu aktor perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

Baca Juga: Mandat Biodiesel Sawit Mampu Serap Hampir 3 Juta Tenaga Kerja

Pertama, kebijakan kemudahan/fasilitas kredit untuk Perkebunan Besar Swasta Nasional (PBSN), yakni PBSN I (1977-1978), PBSN II (1981- 1986), dan PBSN III (1986-1990) dengan dukungan sistem perkreditan murah sehingga perkebunan besar swasta dan BUMN berhasil bukan hanya merehabilitasi kebun yang sudah ada, melainkan juga membuka perkebunan baru.

Kedua, kebijakan PIR baik PIR Khusus dan PIR Lokal yang dimulai tahun 1980. Program tersebut merupakan kelanjutan dari proyek NES (Nucleus Estate and Smallholders) mulai dari NES I–NES VII. Pada kebijakan PIR tersebut, perusahaan BUMN bertindak sebagai inti, sedangkan plasma merupakan para petani. Ketiga, kebijakan PIR Transmigrasi (PIR-Trans) tahun 1986. Kebijakan PIR-Trans ini merupakan penyempurnaan dari PIR sebelumnya yang dikaitkan dengan program transmigrasi.

Keempat, kebijakan pola PIR dengan skim Kredit Koperasi Primer Anggota (PIR-KKPA) tahun 1996 yang dilaksanakan bagi masyarakat di sekitar perkebunan kelapa sawit. Kebijakan pola PIR-KKPA ini dilaksanakan dan dikaitkan dengan pengembangan Koperasi Plasma, di mana perusahaan perkebunan bertindak sebagai inti dan petani sawit yang tergabung dalam koperasi sebagai plasma. Kelima, kebijakan Kemitraan Revitalisasi Perkebunan (Revit-Bun) tahun 2006. Dalam kebijakan ini, pemerintah menyediakan fasilitas kredit yang dikaitkan dengan pengembangan energi nabati dan revitalisasi perkebunan.

"Rangkaian lima fase kebijakan dan implementasi kemitraan tersebut mewarnai perkembangan perkebunan sawit nasional. Kebijakan kemitraan tersebut pada kenyataannya diterima pelaku investasi sebagai ekosistem yang memberi kepastian pada investasi perkebunan sawit sehingga investasi pada perkebunan kelapa sawit meningkat dari tahun ke tahun," seperti dicatat dalam laporan PASPI Monitor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: