Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nama PBNU Dicatut, PDNU Sejalan dengan BPOM Soal Galon Guna Ulang

Nama PBNU Dicatut, PDNU Sejalan dengan BPOM Soal Galon Guna Ulang Kredit Foto: AQUA

"Tapi, kalau belum ada dan itu Cuma dugaan-dugaan sjaa, ya nggak bisa dijadikan pedoman. Kita harus melihat jurnal-jurnal ilmiah terbarunya,” ucap Niam. 

Karenanya, dia menegaskan bahwa PBNU maupun PDNU tetap mendukung BPOM dalam hal ini. 

"Mereka kan lembaga yang memang berwenang untuk memastikan keamanan pangan di Indonesia. Jadi, ya mestinya kita berpegang kepada apa yang telah disampaikan BPOM itu. Kalau mereka katakan aman, ya itu pasti aman,” tukasnya.

Terkait berita-berita yang tidak benar soal Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon AMDK, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan pernyataan resminya kepada publik. Hal itu dilakukan untuk memastikan kepada masyarakat bahwa air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang yang beredar hingga kini aman untuk dikonsumsi.

Penjelasan BPOM RI tentang kandungan Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon AMDK yang digunakan secara berulang ini dirilis Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan di laman resmi BPOM RI.

Disebutkan, sehubungan dengan beredarnya informasi bahwa kandungan BisfenolA (BPA) pada kemasan galon Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang digunakan secara berulang dapat berpengaruh terhadap kesehatan, BPOM memandang perlu memberikan penjelasan terkait hal itu.

Dijelaskan, berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari Polikarbonat (PC) selama lima tahun terakhir, menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman.

"Untuk memastikan paparan BPA pada tingkat aman, Badan POM telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Peraturan ini mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan termasuk batas maksimal migrasi BPA maksimal 0,6 bpj (600 mikrogram/kg) dari kemasan PC,” demikian rilis BPOM.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: