Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terancam 15 Tahun Penjara, Penikam Polantas Kejiwaannya Dinyatakan Normal

Terancam 15 Tahun Penjara, Penikam Polantas Kejiwaannya Dinyatakan Normal Kredit Foto: Foto/Shutter Stock
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kondisi kejiwaan MI (34), tersangka pelaku penikam anggota polisi lalu lintas yang sedang bertugas di pos polisi simpang empat Jalan Angkatan 66, Sekip Ujung Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat (4/6) lalu, normal atau bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan di Palembang, Senin, pemeriksaan kondisi kejiwaan dilakukan karena pelaku pernah mengalami gangguan jiwa.

Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka MI menunjukkan kondisi kejiwaannya dalam kondisi normal karena bisa mengingat waktu, tempat dan nama-nama dalam waktu yang sama.

Dalam proses pemeriksaan secara intensif dalam beberapa hari terakhir, tersangka bisa berkomunikasi atau memberikan keterangan secara baik dengan penyidik.

"Sejauh ini secara garis besar bisa disimpulkan MI pelaku penikam anggota Satlantas Polrestabes Palembang Bripka Ridho Oktonardo dalam keadaan baik dan sehat sehingga statusnya dapat ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.

Menurut dia, pelaku MI ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 Jo. 53 subsider Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: