Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Jelas... Mabes Polri Tak Akan Proses Laporan ICW Terkait Firli Bahuri

Sudah Jelas... Mabes Polri Tak  Akan Proses Laporan ICW Terkait Firli Bahuri Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri, memastikan tidak akan melanjutkan laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan gratifikasi penyewaan helikopter oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Bareskrim tentu telah memiliki pertimbangan-pertimbangan dengan keputusan tersebut. Karena hal-hal yang dilaporkan ICW itu sudah pernah diusut di internal KPK melalui Dewan Pengawas.

Baca Juga: Soal Laporan ICW, Firli Kok Bungkam?

“Kami rasa Bareskrim memiliki penilaian sendiri terhadap laporan tersebut, sehingga diambil langkah-langkah sedemikian itu,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Senin, 7 Juni 2021.

Namun, Rusdi tak mau menegaskan apakah laporan ICW dikembalikan atau tidak. Menurut dia, Bareskrim telah memiliki pertimbangan bahwa laporan ICW terkait dugaan gratifikasi penyewaan helikopter oleh Firli pernah diproses internal KPK. 

“Kan sudah diproses (internal),” ujarnya.

Sementara, kata dia, terkait dugaan tindak pidana tentu Polri menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sehingga semua harus didalami dan pendalaman itu tidak bisa serta merta.

“Dugaan pidana itu semua menjunjung praduga tak bersalah. Kalau toh dilaporkan segala macam, itu perlu ada pendalaman-pendalaman, ada atau tidak pidana terhadap laporan-laporan yang disampaikan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menambahkan kasus tersebut sudah ditangani oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sehingga, Korps Bhayangkara tak ingin ikut campur urusan internal komisi.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: