Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sheikh Jarrah Bermasalah Soal Hukum, Jaksa Agung Terang-terangan Lepas Tangan

Sheikh Jarrah Bermasalah Soal Hukum, Jaksa Agung Terang-terangan Lepas Tangan Kredit Foto: Getty Images/AFP/Ahmad Gharabli
Warta Ekonomi, Yerusalem -

Jaksa Agung Israel, Avichai Mendelblit, mengatakan kepada Mahkamah Agung bahwa dia tidak akan ikut campur dalam proses hukum kasus pengusiran empat keluarga Palestina di Sheikh Jarrah.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Senin (7/6/2021), Mendelblit menegaskan, tidak ada urusan baginya untuk campur tangan dalam proses tersebut.

Baca Juga: Alhamdulillah! Aktivis Wanita Sheikh Jarrah yang Ditahan Polisi Israel Akhirnya Dilepas

Pada bulan lalu, Mahkamah Agung memberikan waktu kepada Jaksa Agung hingga 8 Juni untuk mengajukan pendapat hukumnya atas kasus tersebut.

Dalam surat yang dikirim ke pengadilan, Mendelblit mengatakan berdasarkan banyaknya prosedur hukum yang telah dilakukan terkait lingkungan Sheikh Jarrah selama bertahun-tahun, dia menyimpulkan tidak perlu hadir di pengadilan.

Keputusan Jaksa Agung  ini membuat Mahkamah Agung bebas memutuskan apakah akan mendengar banding empat keluarga Palestina dari dua putusan pengadilan lebih rendah yang meminta mereka meninggalkan Sheikh Jarrah.

Keempat keluarga tersebut adalah bagian dari kelompok yang terdiri dari lebih dari 500 warga Palestina, dan terdiri dari 28 keluarga. Mereka menghadapi pengusiran paksa dari lingkungan tersebut.

Menurut harian Israel Haaretz, sumber yang dekat dengan Mendelblit mengatakan bahwa, kepemimpinan politik Israel mendukung keputusannya untuk menahan diri dari berdebat di depan pengadilan atas nama negara.

Sami Irsheid, pengacara yang menjadi bagian dari tim pembela warga Sheikh Jarrah yang terancam pengusiran paksa, mengatakan kepada Aljazirah bahwa keputusan Mendelblit membuat kasus pengusiran ini tidak lagi bermuatan politis.

"Jawaban singkat Jaksa Agung bahwa dia merasa tidak perlu intervensi karena ini masalah hukum. Tetapi kami juga tidak akan mundur untuk memperdebatkan kasus ini dari aspek hukum internasional,"  kata Irsheid.

Pengadilan diperkirakan akan memutuskan secara luas mendukung organisasi pemukim Israel. Tetapi Irsheid tidak sepakat bahwa keputusan Mendelblit akan mempengaruhi kecepatan keputusan pengadilan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: