Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Securities Crowdfunding, Cara OJK Adopsi Budaya Gotong Royong di Pasar Modal

Securities Crowdfunding, Cara OJK Adopsi Budaya Gotong Royong di Pasar Modal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Budaya gotong royong sudah lama dikenaI dan begitu mengakar kuat di masyarakat Indonesia. Bahkan di tengah gempuran teknologi baik di masyarakat maupun pelaku usaha, budaya ini seakan tak lekang oleh zaman.

Melihat kondisi demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan terobosan dalam mendukung perkembangan financial technology di industri Pasar Modal dengan menerbitkan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau yang sering dikenal dengan istilah “Securities Crowfunding/ SCF”.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, OJK dalam meluncurkan Securities Crowdfunding ini tentu bukan tanpa alasan.

Namun, dengan pertimbangan yang matang dan juga mencermati serta mengadopsi budaya yang sangat lekat di tengah masyarakat, yaitu budaya Gotong Royong/Ngayah dalam istilah Bali atau Mappalus dalam istilah Minahasa atau Masohi dari Maluku yang bertujuan untuk membantu sesama.

Baca Juga: Menteri Teten: 4 Juta UMKM Go Digital selama Pandemi Covid-19

Baca Juga: OJK: Pemulihan Ekonomi Nasional Dimulai dari Pemulihan Ekonomi Daerah

Baca Juga: April 2021, OJK Klaim Sektor Keuangan Masih Solid

"Jika kita cermati bersama, istilah crowdfunding itu dapat diartikan sebagai urunan dana atau patungan dengan tujuan membantu saudara, kerabat, atau sahabat kita yang sedang membutuhkan bantuan," ujar Hoesen dalam diskusi virtual bertajuk Securities Crowdfunding sebagai Alternatif Pendanaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Budaya-budaya tersebut, lanjut Hoesen, kemudian kita serap ke dalam bentuk aktivitas bisnis di Pasar Modal melalui konsep penawaran efek. "Hanya saja, mekanismenya dilakukan melalui aplikasi/platform digital atau sering kita sebut dengan istilah financial technology securities crowdfunding," tuturnya.

Sederhananya, securities crowdfunding atau SCF merupakan bentuk skema pembiayaan alternatif untuk penggalangan dana (raising fund) melalui pasar modal guna memudahkan seseorang dalam memperoleh pendanaan dari pasar modal.

Dalam skema securities crowdfunding, dana yang dihimpun juga memperoleh lindung nilai (hedge) dalam jangka waktu tertentu. Securities crowdfunding ini merupakan versi baru dari equity crowdfunding, untuk memudahkan UMKM yang masih kesulitan mengakses pendanaan ke pasar modal lantaran badan usahanya yang belum memenuhi kriteria.

Adapun OJK mengeluarkan terobosan ini lantaran kontribusi UMKM begitu besar bagi perekonomian namun sayangnya masih banyak pelaku UMKM yang kesulitan pendanaan.

Data Kementerian Koperasi dan UKM bulan Agustus 2020, kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto Indonesia mencapai rata-rata 60%, sementara kontribusinya dalam menyerap tenaga kerja mencapai 96,8% dari total tenaga kerja di Indonesia. Dalam beberapa kesempatan, Presiden Joko Widodo juga telah memberikan arahan agar dukungan kepada sektor UMKM menjadi prioritas dalam Pemulihan Ekonomi Nasional akibat pandemi Covid-19.

"Mengingat pentingnya peran UMKM dalam perekonomian nasional dan juga memperhatikan amanat Presiden untuk mendukung keberlangsungan UMKM di Indonesia, OJK selaku lembaga yang diamanatkan untuk mengatur, mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan Indonesia, akan senantiasa berpartisipasi aktif dalam mewujudkan amanat tersebut, termasuk mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional," kata Hoesen.

"Kami sangat mengapresiasi ALUDI (Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia) yang terus berkomitmen mendukung pengembangan industri ini, dan diharapkan semua kepala daerah, DPRD, pimpinan ormas, asosiasi, dan civitas academika khususnya di wilayah Sulawesi, Maluku, Papua serta Bali dan Nusa tenggara dapat turut berpartisipasi aktif dalam menumbuhkembangkan SCF ini demi kemajuan UMKM dan perekonomian Indonesia," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: