Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Sudah Kasih Restu ke Mahfud

Jokowi Sudah Kasih Restu ke Mahfud Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A

Baca Juga: Pasal Kriminalisasi dalam UU ITE Akan Dihapus oleh Pemerintah

Baca Juga: Ahli Virologi dan Molekuler Biologi: Semua Vaksin Covid-19 Aman dan Sudah Diuji

Selain ujaran kebencian, revisi juga dijalankan pada pasal terkait kebohongan, perjudian online, kesusilaan, pengawasan seks melalui online, fitnah, juga hinaan. Definisi masing-masing frasa juga bakalan diperjelas.

"Ujaran kebencian, kebohongan, kapan orang dikatakan bohong. Kemudian perjudian secara online, kesusilaan seperti penawaran seks melalui online, fitnah, pencemaran, penghinaan," papar dia.

Mahfud menjamin, revisi UU ITE tidak akan melebar. Revisi hanya pada pasal-pasal karet yang selama ini dinilai menimbulkan diskriminasi. Revisi UU ITE akan dimasukkan dalam proses legislasi.

"Itu yang satu selesai laporan ke Presiden dan ini akan dimasukkan melalui proses legislasi. Akan dikerjakan oleh Kemenkum HAM untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi," katanya.

Pengkajian revisi ini diikuti 55 orang dan terlibat dalam diskusi intensif. Di antaranya Wamenkum HAM, Ketua Harian Kompolnas, perwakilan pelapor, korban, aktivis, insan pers, praktisi, hingga anggota DPR. Selain itu, terdapat enam lembaga yang turut terlibat yakni Kemenkominfo, Polri, Kejaksaan Agung, MA, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kemenkum HAM.

"Prinsipnya presiden minta agar revisi Undang-Undang ini segera disampaikan ke Menkumham untuk dibawa ke proses legislasi," tandas Mahfud.

Baca Juga: Satu Tahun Jadi Juru Bicara: Ini Bukan tentang Angka

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: