Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan Menpora Roy Suryo Ingin Eko-Mazdjo 'Diringkus', Polisi Minta Kalem Dulu

Mantan Menpora Roy Suryo Ingin Eko-Mazdjo 'Diringkus', Polisi Minta Kalem Dulu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo usai diperiksa Polda Metro Jaya sempat meminta polisi menangkap Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray. Keduanya merupakan terlapor terkait pencemaran nama baik yang dibuatnya.

Menanggapi permintaan mantan politisi Partai Demokrat itu, polisi menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan seenaknya. Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa ada mekanisme yang harus dijalankan sebelum melakukan penangkapan. Apalagi, laporan Roy statusnya masih penyelidikan.

Baca Juga: Roy Suryo Beberkan Bukti ke Polisi Dugaan Fitnah dari Buzzer

"Ya kan ada mekanisme, kan masih penyelidikan. Maka penyelidikan dulu yang kami lakukan," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, saat dikonfirmasi Selasa (8/6/2021).

Yusri menjelaskan, pihaknya harus menjalani seluruh proses penyelidikan, penyidikan, baru sampai pada penetapan tersangka. Untuk itu, sebagai tindak lanjut atas laporan itu, setelah memanggil Roy Suryo, polisi akan meminta keterangan Eko dan Mazdjo sebagai saksi terlapor dalam kasus ini. Namun, dia belum merinci kapan persisnya pemanggilan tersebut.

"Akan kami lakukan memanggil terlapor," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, dia melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya.

Keduanya dipolisikan atas dugaan menyebar berita bohong atau hoaks soal peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021.

Dalam laporannya Eko dan Mazdjo diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: