Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Dihina 'Hidupkan' Pasal Penghinaan Presiden, Mahfud MD Kena Senggol

Jokowi Dihina 'Hidupkan' Pasal Penghinaan Presiden, Mahfud MD Kena Senggol Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman menyinggung Menkopolhukam Mahfud MD mengenai pro dan kontra RUU KUHP terutama menyangkut pasal penghinaan terhadap Presiden. Benny menjelaskan, pasal ini sempat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dulu. Hingga kemudian, muncul lagi untuk dimasukkan karena penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang marak ketika itu.

Saat pasal penghinaan itu diputus dihapus oleh MK, membuat Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu masih menjabat dan dihina melalui simbol kerbau, tidak bisa diproses.

Baca Juga: Nggak Pakai Ngerem! Eks Orang Mas Anies Blak-blakan: Pak Jokowi Gak Punya Wawasan Jadi Presiden

"Itulah sebabnya waktu Bapak Presiden Indonesia ke-6, masih ingatkan. Orang bawa kerbau di Bundaran HI lalu dituliskan gitu. Tidak bisa dibawa ke polisi. Karena apa? Pasal itu sudah dihapus di dalam KUHP," kata Benny, dalam rapat kerja dengan Menkumham RI dengan Komisi III DPR, dalam live streaming youtube DPR RI, Rabu (9/6/2021).

Saat itu, jelas Benny, menurutnya yang menjabat Ketua MK adalah Mahfud MD sehingga pasal penghinaan terhadap Presiden diputus dihapus. Namun sekarang, dia melihat Mahfud ingin menghidupkan lagi setelah menjabat sebagai Menkopolhukam.

"Yang menghapus itu adalah yang terhormat kalau saya tak salah, yang jadi Menkopolhukam saat ini, saat itu dia menjadi ketua MK. Luar biasa sangat progresif. Hanya begitu, beliau saat ini jadi Menkopolhukam, saya mendengar sayup-sayup bahwa beliau juga mendukung pasal ini dihidupkan lagi. Coba dicek nanti kalau mungkin saya salah," jelas Benny.

Mantan ketua Komisi III DPR ini menjelaskan, saat pembahasan RKUHP dulu melalui panja, dirinya adalah salah seorang yang ingin agar pasal ini tidak perlu dihidupkan lagi. Namun, banyak anggota yang meminta, mengingat banyaknya penghinaan yang menimpa Presiden Jokowi, terutama yang terjadi di media sosial.

"Tapi saya setuju bukan karena hukumnya, saya kasihan Bapak Presiden Jokowi di kuyo-kuyo di medsos, perlu pasal ini dihidupkan. Oleh sebab itu, saya mendukung itu," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: