Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dipojokkan lewat Kasus 'Kerbau' SBY, Mahfud MD Lempar Fakta ke Demokrat

Dipojokkan lewat Kasus 'Kerbau' SBY, Mahfud MD Lempar Fakta ke Demokrat Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut, pernyataan yang mengatakan sikapnya berbeda terhadap pasal penghinaan kepada presiden di RKUHP agak ngawur. Menurut Mahfud, dihapuskan dan dimasukannya kembali pasal tersebut dilakukan saat dia tidak menjabat apa-apa di pemerintahan.

"Agak ngawur. Penghapusan pasal penghinaan kepada presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK (Mahkamah Konstitusi). Saya jadi hakim MK April 2008," ungkap Mahfud lewat akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, dikutip Rabu (9/6).

Baca Juga: Soal Pasal Penghinaan Presiden, Mahfud MD Bocorkan Sikap Jokowi

Dia juga mengatakan, RKUHP yang baru sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tapi kemudian pada September 2019 pengesahannya kemudian ditunda. Saat itu, dia belum menjabat sebagai Menko Polhukam.

"Sebelum saya jadi Menko RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Karena sekarang di DPR, ya, coret saja pasal itu," kata Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud mengungkapkan, isi dari RKUHP itu digarap kembali pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mulai zaman Menkumham Hamid Awaluddin dan seterusnya. Menurut Mahfud, pada 2005, saat dia menjadi anggota DPR, Menkumham kala itu memberi tahu DPR bahwa pemerintah akan mengajukan RKUHP baru.

"Waktu itu, 2005, saya anggota DPR. Menkumham memberitahu ke DPR bahwa pemerintah akan ajukan RKUHP baru. Ketua Tim adalah Prof. Muladi yang bekerja di bawah pemerintahan SBY. Sejarahnya baru lewat," ungkap Mahfud.

Cuitan tersebut Mahfud unggah untuk menjawab unggahan akun Twitter resmi Partai Demokrat, @PDemokrat. Akun resmi Partai Demokrat mengunggah satu berita yang berisi tentang pernyataan politikusnya, Benny Harman, soal perubahan sikap Mahfud itu.

"Anggota DPR RI @BennyHarmanID menyinggung saat SBY jadi presiden tidak bisa melaporkan orang yg menghina dengan ungkapan 'kerbau' pada 2010 silam. Lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin @mohmahfudmd," tulis akun @PDemokrat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: