Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud Bocorkan Reaksi Jokowi Ada Pasal Hina Presiden di RUU KUHP

Mahfud Bocorkan Reaksi Jokowi Ada Pasal Hina Presiden di RUU KUHP Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mohamad Mahfud MD menjelaskan soal pasal penghinaan presiden yang masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Sebelum saya menjadi Menko dan ada polemik perlu tidaknya pasal penghinaan kepada Presiden masuk KUHP, saya menanyakan sikap Pak Jokowi. Jawabnya, terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara," kata Mahfud MD dalam akun Twitternya @mohmahfudmd di Jakarta, Rabu malam, 9 Juni 2021. 

Dengan demikian, kata dia, bahwa Presiden Jokowi dalam pasal penghinaan presiden itu sepenuhnya menyerahkan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 

Baca Juga: Hina Presiden di Medsos? RUU KUHP: Ancaman Penjara 4,5 Tahun

"Jadi menurut Pak Jokowi sebagai Presiden mau memasukkan atau tidak pasal penghinaan kepada Presiden ke KUHP putusannya terserah pembahasan di legislatif," ujarnya. 

"Pokoknya apa yang baik bagi negara, tapi bagi Pak Jokowi sebagai  pribadi masuk atau tidak sama saja sering dihina juga, tak pernah mengadu/memperkarakan," tegasnya. 

Menurutnya, bahwa isi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) itu digarap ketika zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mulai sejak zaman Menkum-HAM Hamid Awaluddin dan lain sebagainya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: