Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sejumlah Insentif Tarik Investasi Hulu Migas Digodok Pemerintah

Sejumlah Insentif Tarik Investasi Hulu Migas Digodok Pemerintah Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menyiapkan paket stimulus atau insentif demi mempercepat penyelesaian proyek pengembangan minyak dan gas bumi (migas) laut dalam atau Indonesia Deepwater Development (IDD).

Proyek ini tetap menjadi proritas nasional dalam menjaga produksi gas di Indonesia. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah mendukung pengembangan lapangan migas laut dalam baru untuk bisa ekploitasi sumber gas yang ada.

Baca Juga: Rakernas ADPMET Kuatkan Posisi BUMD Gali Potensi Migas Daerah

"Kita melakukan evaluasi terpusat untuk bisa memberikan dukungan insentif yang diperlukan. Ini masih proses yang dilaksankan bersama Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas," kata Arifin belum lama ini.

Arifin mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, gas bumi ditargetkan akan memberi kontribusi sebesar 22% pada bauran energi nasional di tahun 2025. Saat ini, realisasi gas nasional pada tahun 2020 mencapai 19,36%.

"Pemerintah terus mendorong usaha peningkatan cadangan, produksi migas dan optimalisasi pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik, yang saat ini tercatat sebesar 63,9%," ujarnya.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengemukakan, pihaknya telah mengajukan sembilan stimulus kepada pemerintah untuk mendongkrak investasi di sektor hulu migas, termasuk dalam menghadapi tantangan pandemi Covid-19.

"Sekitar enam stimulus sudah mendapatkan persetujuan pemerintah," jelas Dwi.

Salah satu kelonggaran investasi di hulu migas, sambung Dwi, adalah beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) bisa melakukan monetisasi potensi migas yang dikelola oleh mereka. "Jadi, ini akan diteruskan ke pembicaraan dengan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan," ungkapnya.

Sebelumnya, SKK Migas telah mengajukan sembilan stimulus kepada pemerintah demi memperbaiki iklim investasi hulu migas. Adapun stimulus tersebut berupa penundaan pencandangan biaya kegiatan pasca-operasi, tax holiday untuk pajak penghasilan, penghapusan biaya pemanfaatan kilang gas alam cair (LNG) Badak, penundaan atau penghapusan PPN LNG, hingga penghapusan biaya sewa barang milik negara hulu migas.

Selain itu ada, penundaan atau pengurangan hingga 100% pajak tidak langsung, gas bisa dijual dengan harga diskon untuk semua skema di atas Take or Pay dan Daily Contract Quantity, fleksibilitas fiskal term, serta pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.

"Saat ini juga sudah dibangun one door service policy. Jadi, sekarang begitu banyak aspek diusahakan agar investasi bisa berjalan dengan baik," kata Dwi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: