Sekali Ngomong, Pak Mahfud Langsung Buat Anak Buah Pangeran Cikeas Nggak Berkutik, Skak!
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, buka suara terkait tudingan yang menyebut dirinya menjadi dalang Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak bisa melaporkan orang yang menghinanya.
Diketahui, hal tersebut terjadi saat Mahfud MD menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Anak buah Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengklaim bahwa Mahfud sebagai orang yang bertanggung jawab dan berujung SBY tidak bisa melaporkan orang yang telah menghinanya dengan ungkapan 'kerbau' pada tahun 2010 lalu.
Baca Juga: Satu Tahun Jadi Juru Bicara: Ini Bukan tentang Angka
Mahfud pun langsung membantah perihal tudingan penghapusan pasal penghinaan presiden. "Agak ngawur, penghapusan pasal penghinaan kepada presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK," cuitnya dalam akun Twitter @mohmahfudmd seperti dilihat di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Kemudian, ia menegaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada 2008. Adapun Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah dibahas sebelum dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam.
Karena itu, ia pun balik menuding Partai Demokrat sebagai salah satu partai yang ikut bertanggung jawab atas pengesahan pasal tersebut.
Baca Juga: Pak Mahfud MD Nggak Main-Main Tinju Ocehan Anak Buah Pangeran SBY: Ngawur..
Hal tersebut karena Demokrat memiliki kursi di DPR RI. "RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Karena sekarang di DPR ya coret saja pasal itu. Anda punya orang dan fraksi di DPR," tegas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil