Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Disebut Seenaknya kepada KPK, Komnas HAM Diskakmat Ferdinand

Disebut Seenaknya kepada KPK, Komnas HAM Diskakmat Ferdinand Kredit Foto: Instagram/Ferdinand Hutahaean
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu balasan surat dari Komnas HAM yang tidak menghadiri pemeriksaan terkait pendalaman laporan dugaan pelanggaran HAM dalam TWK bagian dari alih status KPK menjadi Aparatur Sipil Negara atau (ASN).

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, KPK sudah mengirim surat pada 7 Juni 2021 atas ketidakhadiran pemimpin KPK tersebut. Menurut Ali, TWK sudah dilakukan sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2029, PP Nomor 41 Tahun 2020. Pasalnya, konfirmasi Komnas HAM tentang pendalaman pelanggaran HAM yang dilakukan seorang pemimpin penting untuk KPK.

Baca Juga: Ferdinand Bikin Polling Capres, Nggak Usah Kaget! Prabowo Lagi-Lagi Kalah, Mas Anies Juga..

Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean turut angkat suara mengomentari hal tersebut. Bahwa KPK meminta Komnas HAM untuk memastikan pelanggaran lebih dulu sudah tepat.

"KPK sudah benar," cuit Ferdinand di akun Twitter-nya, @FerdinandHaean3, Kamis (10/6/2021). Pria berdarah Batak tersebut mengungkapkan bahwa Komnas HAM seharusnya bisa lebih menjelaskan dan tidak bertindak seenaknya.

"@KomnasHAM harus bisa jelaskan dan tidak boleh sewenang-wenang," lanjut Ferdinand.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: