Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ruhut Sitompul Singgung Gerombolan Kadrun, Menohok Banget

Ruhut Sitompul Singgung Gerombolan Kadrun, Menohok Banget Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi PDIP Ruhut Sitompul blak-blakan menyuarakan pendapatnya soal aturan penghina presiden di media sosial bisa terancam pidana penjara. Ruhut mendukung penuh aturan yang tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP).

"Aku mendukung 100 persen ancaman pidana menghina presiden di media sosial," kata Ruhut Sitompul, dikutip pada Kamis (10/6).

Menurut Ruhut, adanya aturan itu bisa menjadi pelajaran bagi mereka yang menghina presiden, terutama para kadrun. Tak jelas siapa yang dimaksud kadrun oleh Ruhut. Namun, istilah kadrun ini biasanya merujuk kepada orang-orang yang berseberangan dengan pemerintah.

Baca Juga: Ruhut Ucapkan Selamat Ulang Tahun Proyek Hambalang, Doa dari Netizen Disorot: Mas AHY for 2024

"Rasakan barisan sakit hati, para kadrun. Belajarlah siap kalah, siap menang, merdeka," katanya.

Seperti diketahui, pasal penhina presiden dapat di penjara kini kembali menjadi sorotan. Dalam draft RKUHP, tertuang ancaman bagi orang-orang yang menghina presiden dan atau wakil presiden melalui media sosial dapat diancam penjara maksimal 4,5 tahun penjara.

Sebenarnya bukan hanya presiden, orang yang menghina lembaga negara lain seperti DPR, MPR, MK, MA, hingga BPK juga diancam hingga dua tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: