Diduga tanggal kontrak tersebut sengaja dibuat mundur (back date) karena kontrak baru dibuat setelah TWK pada tanggal 26 April 2021. Menanggapi hal itu, Ghufron mengatakan bahwa pihaknya semula mengasumsikan pendanaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN berasal dari KPK.
Akan tetapi, karena pelaksanaanya adalah BKN, perlu payung hukum untuk mendanai kegiatan tersebut. BKN lantas bekerja sama dengan KPK.
Baca Juga: Satu Tahun Jadi Juru Bicara: Ini Bukan tentang Angka
Namun, perkembangannya setelah MoU ditandatangani, ternyata BKN menyampaikan ke KPK bahwa asesmen ini bagian dari tugas dan fungsi BKN sebagai lembaga negara yang bertugas melakukan manajemen ASN mulai rekrutmen, peningkatan karier, sampai reward and punishment.
Karena menjadi bagian kerja BKN, lanjut Ghufron, BKN mengatakan bahwa biaya asesmen pegawai KPK tidak perlu ditanggung oleh KPK.
"Kemudian langsung jadi MoU yang dinyatakan back date. Itu memang ditandatangani tetapi tidak pernah dilaksanakan karena pendanaannya di-cover oleh BKN sendiri," katanya menjelaskan.
Mekanisme pembayaran diatur dalam Pasal 5 Ayat (3) yang menyebutkan bahwa pembayaran dalam dua termin. Pertama, setelah melakukan kegiatan tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas sebesar Rp 1,5 miliar paling lambat pada tanggal 10 Mei 2021.
Selanjutnya, termin kedua dibayarkan setelah BKN menyelesaikan seluruh pekerjaan. Dalam hal ini KPK wajib melunasi sisa pembayaran paling lambat 31 Mei 2021.
Baca Juga: Ahli Virologi dan Molekuler Biologi: Semua Vaksin Covid-19 Aman dan Sudah Diuji
Baca Juga: Berwisata Sambil Jalani Protokol Kesehatan Tak Kurangi Kesenangan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: