Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dikritik Soal PPN Sembako dan Tax Amnesty Jilid II, Begini Penjelasan Kemenkeu

Dikritik Soal PPN Sembako dan Tax Amnesty Jilid II, Begini Penjelasan Kemenkeu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Banyak pihak yang mengkritik rencana pemerintah memberikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah serta rencana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.

Kebijakan tersebut dinilai tidak adil karena menguntungkan kaum menengah ke atas namun di saat yang sama memberatkan golongan menengah ke bawah.

Baca Juga: Stafsus Menkeu: Jangan Salah Paham Soal Kebijakan PPN, Karena...

Menanggapi kritik tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberikan klarifikasi atas tuduhan terhadap kebijakan tersebut. Mengenai tax amnesty, dia menegaskan wacana tersebut berbeda dengan tax amnesty pada 2016.

"Yang dirancang adalah program peningkatan kepatuhan sukarela dengan tarif pajak normal, menghapuskan sanksi. Maka kami meyakini hanya wajib pajak yang betul-betul ingin patuh dan jujur yang bisa ikut," jelas Yustinus pada webinar Narasi Institute, Jumat (11/6/2021).

Dengan demikian, wacana yang ada merupakan bukan bermaksud sebagai jilid II melainkan upaya menindaklanjuti usaha yang dulu belum tuntas dan diharapkan akan selesai pada program kali ini.

"Jadi saya harapkan ini tidak mencederai karena tarifnya pun juga tidak tinggi, tidak seperti tax amnesty waktu itu," lanjutnya.

Kemudian mengenai rancangan tarif PPN, Yustinus menjelaskan dalam rancangan ini pemerintah mengenalkan sistem multitarif.

Hingga saat ini, PPN menggunakan tarif tunggal yaitu sebesar 10 persen, sehingga semua objek pajak memiliki nilai PPN yang sama. Kebijakan program multitarif akan memungkinkan objek pajak memiliki nilai PPN yang berbeda.

"Misal ada barang yang sekarang kena 10 persen, nanti bisa dikenai lima atau tujuh persen. Tapi ada barang yang karena hanya dikonsumsi kelompok atas, itu dikenai pajak 15 persen," jelas Stafsus Menkeu tersebut.

Dengan begitu, akan ada fleksibilitas dalam penerapan tarif PPN.

Yustinus menambahkan yang akan dibahas dengan DPR nantinya hanya mengenai konsep-konsep kuncinya saja.

"Untuk detailnya nanti didelegasikan dalam Peraturan Pemerintah sehingga bisa lebih fleksibel," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: